Selasa 18 May 2021 13:28 WIB

DMI: Pengurus Istiqlal Perlu Jelaskan Soal Paduan Suara

Kegiatan paduan suara dalam masjid, terlebih di ruang utama sholat memang tak lazim

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Esthi Maharani
Masjid istiqlal
Foto: ihram.co.id
Masjid istiqlal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Masjid Indonesia (DMI) pusat memberikan tanggapan soal viralnya kegiatan paduan suara yang berdasarkan rekaman video di media sosial, dilakukan di dalam Masjid Istiqlal. Sekretaris Jenderal DMI pusat, Imam Addaruquthni menyampaikan, pihak Masjid Istiqlal perlu menyampaikan penjelasan terkait hal itu.

"Saya tidak tahu peristiwa persisnya seperti apa. Tetapi ada baiknya Istiqlal menyampaikan penjelasan secara umum, karena masyarakat banyak yang bertanya," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (18/5).

Imam mengakui, melaksanakan kegiatan paduan suara di dalam masjid, terlebih di ruang utama shalat, memang tidak lazim. Sebab biasanya, dia menjelaskan, acara-acara musik di masjid digelar di selasarnya, bukan di dalam. Itupun hanya genre-genre tertentu seperti musik gambus, nasyid dan hadroh.

"Dalam konteks ini, yang dimaksud tidak lazim adalah karena belum menjadi budaya. Misalnya musik hadroh atau gambus, saya kira mungkin berlangsung seperti biasa di masjid-masjid kita tetapi mungkin tidak biasa jika berlangsung di masjid-masjid di luar Indonesia," tutur dia.

Karena sifat kebaruannya itulah, menurut Imam, kegiatan paduan suara di dalam Masjid Istiqlal menimbulkan banyak pertanyaan dan kehebohan sendiri. "Dan saya kira, nanti akan ada penjelasan yang disampaikan pihak Istiqlal," terangnya.

Meski begitu, Imam mengingatkan, masjid adalah tempat bagi-bagi orang-orang yang melaksanakan ibadah dengan khidmat dan khusyu. Kegiatan paduan suara tentu berbeda dengan kajian ilmu yang biasa berlangsung di dalam masjid. Kajian tetap berlangsung di dalam masjid meski di sekitarnya ada yang melaksanakan shalat atau ibadah lainnya.

"Karena memang perintah menuntut ilmu itu nyata, dan itu biasa dilakukan di Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan juga di masjid-masjid lain, ketika di sekitarnya ada orang yang shalat. Orang yang sedang beribadah dengan mengikuti kajian dan nyanyi itu berbeda," katanya.

Menurut Imam, kegiatan musik yang tidak boleh itu seperti musik rock dan nyanyian-nyanyian yang biasa dilakukan di rumah ibadah agama lain. Dia menambahkan, seorang Muslim yang masuk masjid itu memiliki kebebasan dan hak otonom.

"Orang yang masuk masjid dengan niat ibadah, yang dibutuhkan adalah keheningan. Tetapi ibadah yang lain seperti diskusi atau kajian itu bisa berlangsung di samping orang yang shalat. Tetapi tidak boleh membuat kegaduhan, dan itu berbeda dengan paduan suara," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement