Satpol PP DIY Kewalahan Tegakkan Prokes di Destinasi Wisata
Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Ratna Puspita
Warga menikmati hari libur lebaran di Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta, Ahad (16/5). Pantai Parangtritis masih menjadi idola warga lokal untuk berwisata saat libur lebaran Idul Fitri. Hingga H+3 lebaran sebanyak 30.910 orang mengunjungi Pantai Parangtritis. Saat lebaran tahun lalu Pantai Parangtritis ditutup imbas pandemi Covid-19. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satpol PP DIY kewalahan dalam menegakkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 di destinasi wisata selama libur Lebaran 2021. Sebab, di 37 titik pengawasan di destinasi wisata, pengunjung yang masuk mencapai 141 ribu orang lebih hanya dalam empat hari.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, petugas yang melakukan pengawasan tidak sebanding dengan pengunjung yang masuk ke destinasi wisata. Noviar menuturkan, di 37 titik pengawasan hanya diterjunkan 328 petugas.
"Rata-rata setiap obyek wisata ada yang dua atau tiga petugas. Ada obyek wisata yang kepadatannya luar biasa selama libur lebaran, memang itu kewalahan kita menegakkan prokes seperti Pantai Sepanjang dan Pok Tunggal," kata Noviar kepada Republika melalui sambungan telepon, Selasa (18/5).
Noviar pun tidak menampik bahwa penambahan personel diperlukan untuk penegakan protokol kesehatan. Sebab, masih banyak ditemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan selama libur lebaran di destinasi wisata.
Namun, katanya, penambahan personel tidak mudah dilakukan mengingat jumlah personel yang juga terbatas. Satpol PP pun juga berkoordinasi dengan stakeholder yang lain di DIY untuk melakukan pengawasan.
"Kita koordinasi juga, artinya dibantu Polairud, Danlanal yang ada di obyek wisata dan dibantu juga oleh relawan-relawan yang lain untuk menegakkan prokes," ujarnya.
Selain itu, Satpol PP juga kesulitan dalam mengukur tingkat keterisian kapasitas obyek wisata, terutama destinasi wisata alam. Di DIY, kata Noviar, kapasitas objek wisata yang boleh terisi hanya 30 persen.
"Kapasitasnya harus ditentukan petugas pengelola di masing-masing destinasi wisata, baru kita bisa melakukan penegakan. Tapi, sampai sekarang belum ada hitungan yang pasti, 30 persen Parangtritis (misalnya), itu berapa orang. Tidak hitungannya, disitu kita kewalahan," kata Noviar.
Selama libur lebaran, Satpol PP menemukan setidaknya 1.325 pelanggaran terhadap protokol kesehatan di 37 destinasi wisata. "Mulai dari tanggal 13 sampai 16 Mei itu 1.325 pelanggaran terjadi di 37 titik obyek wisata. Hari ini juga masih banyak wisatawan dan masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran," jelasnya.
Pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh pengunjung yakni tidak memakai masker. Selain itu, pengunjung yang tidak menjaga jarak atau berkerumun juga banyak ditemukan.