Rabu 19 May 2021 17:30 WIB

Polisi Ciduk 8 Provokator Pembakaran Mapolsek Candipuro

Aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Candipuro telah meresahkan masyarakat setempat

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno (lima kanan) bersama Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto (enam Kanan) meninjau Maposek Candipuro yang dibakar oleh massa di Desa Titi Wangi, Candipuro, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (19/5/2021). Aksi pembakaran Mapolsek Candipuro oleh massa yang terjadi pada Selasa (18/05/2021) malam diduga dipicu kekesalan warga atas maraknya kasus kriminal pencurian dengan kekerasan atau begal di wilayah hukum Polsek tersebut yang tidak terungkap.
Foto: ANTARA/Ardiansyah
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno (lima kanan) bersama Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto (enam Kanan) meninjau Maposek Candipuro yang dibakar oleh massa di Desa Titi Wangi, Candipuro, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (19/5/2021). Aksi pembakaran Mapolsek Candipuro oleh massa yang terjadi pada Selasa (18/05/2021) malam diduga dipicu kekesalan warga atas maraknya kasus kriminal pencurian dengan kekerasan atau begal di wilayah hukum Polsek tersebut yang tidak terungkap.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Polres Lampung Selatan mengamankan delapan orang diduga sebagai provokator terjadinya pembakaran kantor Mapolsek Candipuro, Selasa (18/5) pukul 23.00 WIB. Delapan orang tersebut diciduk petugas pada Rabu (19/5) pagi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pascaterjadinya pembakaran Mapolsek Candipuro, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi-saksi. Polisi melakukan identifikasi delapan orang yang diduga kuat sebagai provokator sehingga gedung mapolsek dibakar massa.

"Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan delapan orang diduga provokator," kata Pandra dalam keterangan persnya, Rabu (19/5).

Rasa ketidakpuasan warga sering tidak tuntasnya kasus kejahatan begal di lingkungannya, membuat ratusan orang warga sekitar Desa Candipuro meluapkan emosinya dengan mendatangi kantor Mapolsek Candipuro. Aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Candipuro telah meresahkan masyarakat setempat, dan penanganan kasus diduga lamban oleh aparat kepolisian setempat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Pandra mengatakan, wilayah hukum Mapolsek Candipuro sudah tidak seimbang lagi dengan beban tugas anggota polisi yang bertugas di polsek. Ketimpangan jumlah penduduk di Candipuro menyebabkan penanganan kasus-kasus menjadi lamban, karena kekurangan personil yang ada di polsek.

Dia mengatakan, saat mapolsek dibentuk tahun 2018, jumlah penduduk Candipuro hanya 56 ribu orang tersebar di 14 desa, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Sedangkan personil di Mapolsek sejak berdiri hingga sekarang hanya 19 orang yang ditempatkan, tidak ada penambahan.

Pada masa pandemi Covid-19 ini, anggota polisi juga melakukan tugas rangkap selain melakukan pengamanan perlindungan kepada masyarakat, juga membantu penanganan penegakkan protokol kesehatan. Selain itu, anggota kepolisian juga melakukan pengamanan dalam mencegah kerumunan orang atau massa pada suatu tempat, dan juga pengamanan arus balik Lebaran Idul Fitri 1442 H.

Untuk itu, dia berharap, peran serta masyarakat dalam membantu aparat kepolisian dan menciptakan suasana lingkungan yang kondusif sangat diperlukan. "Diharapkan masyarakat dapat menjadi polisi di lingkungannya masing-masing melalui program community police," kata Pandra. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement