Rabu 19 May 2021 21:56 WIB

Provokator Pembakaran Polsek Candipuro Diminta Serahkan Diri

Kapolda Lampung minta provokator pembakaran Polsek Candipuro agar serahkan diri

Puing kendaraan dinas yang dibakar oleh massa di Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (19/5/2021). Aksi pembakaran Mapolsek Candipuro oleh massa yang terjadi pada Selasa (18/05/2021) malam diduga dipicu kekesalan warga atas maraknya kasus kriminal pencurian dengan kekerasan atau begal di wilayah hukum Polsek tersebut yang tidak terungkap.
Foto: ANTARA/Ardiansyah
Puing kendaraan dinas yang dibakar oleh massa di Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (19/5/2021). Aksi pembakaran Mapolsek Candipuro oleh massa yang terjadi pada Selasa (18/05/2021) malam diduga dipicu kekesalan warga atas maraknya kasus kriminal pencurian dengan kekerasan atau begal di wilayah hukum Polsek tersebut yang tidak terungkap.

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG  SELATAN --  Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno menegaskan agar provokator pembakaran Kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan, untuk menyerahkan diri. Kapolda juga meminta masyarakat tidak terpancing dan terprovokasi ajakan untuk merusak fasilitas negara.

"Kami akan melakukan penyelidikan insiden pembakaran Markas Polsek Candipuro dan akan melakukan penegakan hukum kepada pelaku perusakan," tegasnya di Lampung Selatan, Rabu (19/5).

Baca Juga

Hendro juga meminta masyarakat jangan terpancing atau terprovokasi merusak fasilitas negara seperti peristiwa perusakan Mapolsek Candipuro. Ia mengatakan atas kejadian ini yang senang adalah pelaku kejahatan sedangkan yang rugi masyarakat karena fasilitas polisi dirusak maka pelayanan kepada masyarakat terhambat.

"Kami minta agar provokator perusakan Markas Polsek ini menyerahkan diri dan kepala Polres memberikan nomor hp kepada kepala desa dan kepala dusun, tujuannya jika ada polisi yang bekerja tidak baik agar dilaporkan ke kapolres," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement