REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Negara-negara anggota Uni Eropa sepakat untuk membuka kembali perbatasan bagi warga non-Uni Eropa yang sudah divaksin. Juru bicara Komisi Uni Eropa Christian Wigand mengatakan blok tersebut sepakat memperbarui kebijakan kedatangan dari luar Uni Eropa.
"Kini Dewan (Uni Eropa) akan merekomendasikan negara-negara anggota untuk mencabut sejumlah pembatasan yang saat ini masih diterapkan, terutama bagi mereka yang sudah divaksin dengan vaksin yang disetujui EMA (Badan Obat-obatan Eropa)," kata Wigand seperti dikutip Anadolu Agency, Rabu (19/5).
Sebagai langkah untuk menahan laju penyebaran pandemi virus corona, Maret tahun lalu Uni Eropa memutuskan membatasi kedatangan warga yang bukan warga negara anggota blok tersebut. Awal bulan ini Komisi Eropa mengusulkan pada anggota-anggota Uni Eropa untuk mengizinkan masuk warga negara non-Uni Eropa jika mereka telah menerima vaksin Covid-19 setidaknya 14 hari sebelum tiba di Eropa. Saat ini EMA sudah menyetujui empat vaksin Covid-19 yakni Pfizer/BioNTech, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson&Johnson.
Keputusan itu belum resmi disetujui pemerintah negara-negara Uni Eropa. Tampaknya kebijakan ini paling cepat baru mulai berlaku pada akhir Juni ketika blok itu mulai menerapkan sistem sertifikasi Covid-19 untuk warganya sendiri.
Negara-negara Uni Eropa juga akan menambah daftar negara yang warganya dapat masuk berdasarkan situasi epidemiologisnya tidak tergantung pada stasus vaksin. Saat ini hanya warga dari Australia, China, Selandia Baru, Rwanda, Israel, Singapura, Korea Selatan, dan Thailand yang dapat datang ke Uni Eropa tanpa harus alasan esensial.