REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti mampu menyita ribuan botol minuman keras (miras) ilegal saat melaksanakan pemeriksaan di Pos Koki Sungai Daun, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti, Letkol Inf Hendro Wicaksono menjelaskan, dalam razia tersebut personel Pos Koki Sungai Daun Kecamatan Sekayam, menyita sebanyak 1.344 botol miras berbagai merek. Botol itu dibawa TNI karena tidak dilengkapi surat yang sah.
"(Botol dibawa) dari salah satu kendaraan yang dikemudikan Budi Setianto (39) warga Dusun Bekuan Hilir, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang," kata Hendro di Entikong, Kabupaten Sangau, Jumat (21/5).
Dia menambahkan, saat melaksanakan razia setiap kendaraan yang lewat dilakukan pemeriksaan personel TNI AD, salah satu yang diperiksakendaraan jenis Fuso Super HD-X dengan nopol KB 8977 ED. Setelah diperiksa, pihaknya menemukan ribuan botol miras yang disimpan dengan cara ditutupi oleh bahan sembako. Sehingga botol miras tidak terlihat secara langsung.
"Setelah dilakukan pengecekan surat-surat kelengkapan administrasi, pengemudi tidak dapat menunjukkan surat izin edar ataupun izin usaha yang menyatakan izin peredaran minuman keras tersebut. Oleh karena itu sopir dan barang bukti langsung diamankan," kata Hendro.
Dia menambahkan, diamankannya ribuan botol, bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah yang membatasi peredaran dan memerangi perdagangan miras tidak memiliki izin edar. "Kami mengajak kepada seluruh masyarakat, untuk ikut bersama-sama memerangi peredaran minuman keras ilegal di wilayah perbatasan dengan cara tidak memperjualbelikan dan mengonsumsi," kata Hendro.
Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini barang bukti sebanyak 1.344 botol beserta truk jenis Fuso Super HD-X dengan nopol KB 8977 ED, dan satu orang pengemudi sudah diserahkan oleh Satgas kepada Polsek Sekayam.