Pasca-Lebaran, Persyaratan Perjalanan KA Disesuaikan Lagi

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Muhammad Fakhruddin

Pasca-Lebaran, Persyaratan Perjalanan KA Disesuaikan Lagi (ilustrasi).
Pasca-Lebaran, Persyaratan Perjalanan KA Disesuaikan Lagi (ilustrasi). | Foto: Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto melakukan penyesuaian kembali persyaratan perjalanan kereta api antar kota.

''Penyesuaian persyaratan ini kami lakukan setelah masa peniadaan mudik dan pengetatan mudik lebaran tahun tahun 2021 berakhir pada 25 Mei 2021,'' jelas Manager Humas Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi, Senin (24/5).

Dia menyebutkan, penyesuaian ini mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Salah satu persyaratan yang dilakukan penyesuaian, antara lain mengenai masalah surat izin perjalanan dan masa berlaku tes Covid untuk melakukan perjalanan KA. Ayep menyebutkan, pada masa peniadaan mudik, warga yang diizinkan melakukan perjalanan KA antar kota hanya warga yang memiliki surat keterangan dari pimpinan instansi. ''Setelah masa peniadaan mudik ini, surat izin perjalanan tidak dibutuhkan lagi,'' jelasnya.

Demikian juga untuk tes Covid, Ayep menyebutkan, hasil tes PCR dan Antigen, pada masa peniadaan mudik hanya berlaku untuk 1 kali 24 jam. Namun dengan penyesuaian ini, hasil tes PCR atau tes antigen kembali berlaku untuk 3 kali 24 jam. Sedangkan tes GeNose, tetap hanya berlaku 1 kali 24 jam.

''Tentunya dengan hasil pemeriksaan non reaktif. Bila tes Covid 19 menunjukkan hasil tes reaktif, calon penumpang tetap tidak diizinkan untuk menggunakan jasa angkutan KA,'' katanya.

Terhadap calon penumpang yang sudah memiliki tiket namun tes menunjukkan Covid 19 menunjukkan hasil reaktif, Ayep menyatakan, calon penumpang tersebut bisa melakukan pembatalan perjalanan dan pengembalian tiket di loket stasiun.

''Bea pembelian tiket akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan. Pengembalian bea dilakukan dengan skema transfer selama 14 hari dari proses pembatalan. Pembatalan dengan pengembalian 100 persen ini, juga berlaku bagi empat orang pendampingnya yang memiliki satu kode booking,'' jelasnya.

Mengenai pelaksanaan tes Covid, Ayep menyebutkan, di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto sudah cukup banyak yang menyediakan layanan tes antigen dan GeNose. Tes Antigen bisa dilakukan di 3 stasiun antara lain Stasiun Purwokerto, Kroya dan Kutoarjo, dan tes GeNose bisa dilakukan di 6 stasiun antara lain Stasiun Purwokerto, Kroya, Gombong, Kebumen, Kutoarjo dan Stasiun Sidareja. ''Tarifnya, untuk tes antigen Rp 85.000, dan tes GeNose Rp 30.000,'' jelasnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


KAI akan Kembangkan Potensi Kereta Api di Solo

Pasca-Gempa, Kereta di Daop 8 Surabaya Tetap Berjalan Normal

Rute Kereta Api Jarak Jauh Yogya Kembali Dibuka

KAI Daop Madiun Tolak 104 Penumpang Selama Larangan Mudik

Penumpang KA Jarak Jauh Harus Sertakan Surat Bebas Covid

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark