Selasa 25 May 2021 00:50 WIB

Satu Anggota TGUPP DKI Jakarta Mengundurkan Diri

Ada empat kriteria yang diterima untuk anggota TGUPP melepaskan jabatannya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono.
Foto: Dok
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Alvin Wijaya (AW) mengundurkan diri. Hal itu disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tri Indrawan, Senin (24/5).

Tri mengatakan, Alvin mengundurkan diri sejak 1 April 2021. "Administrasinya ada mengundurkan diri. Periodenya 1 April sudah diberhentikan," kata Tri di ruang rapat Komisi A Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/5). 

Meski demikian, Tri tidak menjelaskan secara rinci mengenai alasan pengunduran diri Alvin. Sebab, jelas dia, Bappeda hanya memiliki kewenangan pada bagian administrasi. "Saya kan menyampaikan terkait dengan administrasi yang sudah kita kerjakan," ujarnya.

Dia juga menyebut, ada empat kriteria yang diterima untuk anggota TGUPP melepaskan jabatannya, yakni karena sakit, meninggal dunia, tersangka terpidana kasus hukum, dan mengundurkan diri. "Begitu dia mekanismenya mengundurkan diri, dia tidak perlu memberi alasan terkait pengunduran dirinya. Hanya saja beliau mengundurkan diri untuk di posisi itu," ungkap dia. 

"Dengan surat pengunduran dirinya itu diterima oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mundur dari jabatannya," tambahnya. 

Lebih lanjut Tri menambahkan, Alvin menjabat sebagai anggota TGUPP sejak Maret 2018 dalam bidang Respons Strategis. Adapun berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 bidang respons strategis bertugas menganalisis pengaduan masyarakat. Selain itu juga memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat dengan mengoordinasikan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meniliai, ada dugaan jika Alvin melakukan pelanggaran. Sehingga ia diberhentikan dari jabatannya dan bukan mengundurkan diri. 

"Indikasi bahwa oknum AW tadi melakukan kesalahan dan kemudian diberhentikan, walaupun alasannya mengundurkan diri, agak sulit juga gitu. Pasti ada pelanggaran yang dilakukan," ujar Mujiyono. 

Dia pun menuturkan, Komisi A masih belum memercayai sepenuhnya terhadap kinerja TGUPP. Namun, Mujiyono berharap, agar tidak ada lagi anggota TGUPP yang melakukan pelanggaran.

"Kita masih belum percaya dengan TGUPP. Masih banyak kecurigaan dari kawan-kawan (Komisi A), dan saya juga. Karena bisa jadi tidak secara langsung mempengaruhi isu-isu yang terjadi pada, yang update terakhir," tutur Mujiyono. 

"Tapi apapun itu, kita berharap tidak ada lagi TGUPP-TGUPP yang lain yang mencoba bermain-main dalam hal ini," imbuhnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement