Senin 24 May 2021 22:22 WIB

Empat Tahun Beruntun, LMI Laporkan Keuangan WTP

Laznas LMI sudah 4 tahun berturut-turut selalu mendapatkan WTP.

 Laznas LMI Buka Puasa Serentak di Indonesia, Bangladesh dan Palestina
Foto: istimewa
Laznas LMI Buka Puasa Serentak di Indonesia, Bangladesh dan Palestina

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Lembaga Amil Zakat Nasional Lembaga Manajemen Infaq (Laznas LMI) sedang bersyukur, pasalnya kerja keras selama beberapa bulan terakhir saat melaporkan keuangannya ke auditor memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menurut Direktur Keuangan dan Umum, M Jusuf mengatakan jika Laznas LMI sudah 4 tahun berturut-turut selalu mendapatkan WTP.

Baca Juga

"Alhamdulillah, sejak menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional, tepatnya pada tahun 2017, 2018, 2019, 2020 kami mendapatkan predikat WTP. Artinya kami menjadi lembaga yang transparan dan kredibel dalam pengelolaan keuangan," ujarnya, Senin (24/5).

Yusuf, sapaan akrabnya, mengungkapkan jika laporan keuangan Laznas LMI memang selalu diteliti dengan baik, benar, dan transparan untuk publik.

"Standar pencatatan keuangan untuk Lembaga Amil Zakat memakai Pedoman Standar Akuntansi Keuangan 109 (PSAK 109). Dalam pemeriksaan audit, laporan dan pencatatan wajar jika mengacu prinsip akuntansi dan PSAK 109, juga laporan pertanggung jawaban (LPJ) keuangan yang masuk dan keluar bisa terhitung dengan teliti," tambahnya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement