REPUBLIKA.CO.ID, VATIVAN CITY -- Paus Fransiskus merilis perbaikan terbesar dalam hukum Gereja Katolik selama empat dekade, dengan memperkuat peraturan bagi imam yang melecehkan anak di bawah umur dan orang dewasa yang rentan, melakukan penipuan, atau menahbiskan perempuan.
Revisi, yang telah dilakukan sejak 2009, melibatkan seluruh bagian enam dari Kitab Hukum Kanonik Gereja, sebuah kode tujuh buku yang terdiri dari sekitar 1.750 pasal. Ini adalah revisi paling ekstensif sejak kode saat ini disetujui oleh Paus Yohanes Paulus pada 1983.
Paus mengingatkan para uskup bahwa mereka bertanggung jawab untuk mematuhi undang-undang tersebut dan bahwa salah satu tujuan dari revisi tersebut adalah untuk mengurangi jumlah kasus di mana penerapan hukuman diserahkan kepada kebijaksanaan pihak berwenang. Bagian baru, yang melibatkan sekitar 80 pasal tentang kejahatan dan hukuman, memasukkan beberapa perubahan yang dibuat pada hukum Gereja sejak 1983 oleh para paus dan memperkenalkan kategori baru.
Monsinyur Filippo Iannone, kepala departemen Vatikan yang mengawasi proyek tersebut, mengatakan telah terjadi iklim kelambanan yang berlebihan dalam penafsiran hukum pidana, di mana belas kasihan kadang-kadang diletakkan di hadapan keadilan.
Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ditempatkan di bawah bagian baru berjudul "Pelanggaran Terhadap Kehidupan Manusia, Martabat, dan Kebebasan," alih-alih "Kejahatan Terhadap Kewajiban Khusus" yang sebelumnya tidak jelas. Bagian itu diperluas untuk mencakup kejahatan baru seperti "menjaga" anak di bawah umur atau orang dewasa yang rentan terhadap pelecehan seksual serta kasus pornografi anak.