REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus mendorong implementasi Perbup Sleman No.42/2012 tentang Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini sebagai langkah meningkatkan kesadaran dampak buruk konsumsi tembakau di masyarakat.
"Pemkab Sleman terus berupaya meningkatkan komitmennya terhadap implementasi KTR untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak buruk merokok bagi perokok dan lingkungan sekitarnya," kata Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, pada peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Kamis (3/6).
Peringatan yang mengambil tema "Berhenti Merokok Cegah Stunting di Kabupaten Sleman" menjadi momentum pengingat pentingnya berhenti merokok sehingga mendukung terwujudnya Kabupaten Sleman sebagai Kabupaten Sehat. Kebijakan KTR ini dinilai perlu diintegrasikan dengan mengajak peran aktif guru SMP dalam mewujudkan Sekolah Sehat yang menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). "Serta meningkatkan komitmen lintas sektor termasuk sektor pendidikan dalam program percepatan penanggulangan kekerdilan (stunting) di Kabupaten Sleman berdasarkan Perbub Sleman Nomor 17 Tahun 2019," kata dia.
Kustini berharap semua lapisan masyarakat bisa mengimplementasikan praktik tidak merokok selama 24 jam secara berkelanjutan. Untuk mengurangi dampak yang terjadi akibat rokok yaitu penyakit strok, kanker, dan penyakit jantung serta risiko lanjutan yang bisa terjadi adalah kekerdilan pada anak.
Dia menyebut rokok merupakan pembunuh nomor satu. "Kandungan bahan kimia di dalam rokok yang bersifat adiktif dan karsinogenik (dapat menimbulkan kanker)," kata dia.
Risiko yang ditimbulkan tidak hanya untuk perokok aktif tetapi juga merugikan perokok pasif. "Untuk menekan semakin banyaknya perokok aktif, Pemkab melakukan beberapa kebijakan diantaranya aturan tentang kawasan tanpa rokok, larangan iklan, promosi dan sponsor rokok," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo, mengatakan pihaknya telah berupaya mengimplementasikan Perbup Sleman Nomor 42 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Perbup Sleman Nomor 27 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Penanggulangan Stunting. Ini sebagai langkah konvergensi penanggulangan kekerdilan dan meningkatkan kesadaran dampak buruk konsumsi tembakau.
"Regulasi tersebut mengatur tentang penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta melibatkan lintas sektor dalam penanggulangankekerdilan," ujarnya.
Menurut dia, penetapan KTR merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok termasuk mencegah kekerdilan secara tidak langsung.