Selasa 21 Jan 2025 16:35 WIB

Merokok Sembarangan di Malioboro Bakal Disidang di Tempat dan Didenda Maksimal Rp7,5 Juta

Sidang di tempat akan dipusatkan di lokasi tertentu di kawasan Malioboro.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Kawasan Malioboro. Perokok di Malioboro akan disidang di tempat dan kena denda maksimal Rp7,5 juta.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Kawasan Malioboro. Perokok di Malioboro akan disidang di tempat dan kena denda maksimal Rp7,5 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta akan menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Malioboro. Mulai semester pertama tahun 2025, pelanggar aturan ini akan langsung menjalani sidang di tempat.

Sanksi tegas berupa denda sebesar Rp7,5 juta siap menanti bagi siapa saja yang kedapatan merokok di kawasan wisata ikonik tersebut. Langkah tegas ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih patuh terhadap aturan dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi semua pengunjung.

Baca Juga

 

"Kami agendakan dalam semester ini kami adakan sidang di tempat terkait dengan pelanggaran KTR itu," ujar Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto di Yogyakarta, Selasa (21/1/2025).

Dodi mengatakan sidang di tempat akan dipusatkan di lokasi tertentu di kawasan Malioboro melibatkan pengadilan negeri, kejaksaan negeri, dan kepolisian di Kota Yogyakarta. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR, warga lokal maupun wisatawan yang tertangkap merokok sembarangan di kawasan Malioboro diancam denda maksimal Rp7,5 juta.

Menurut Dodi, hakim akan memutuskan sanksi berdasarkan Perda, baik berupa denda maupun sanksi kurungan jika denda tidak dibayarkan. "Ada ancaman hukumannya juga kalau misalnya dendanya itu tidak terbayarkan. Masalah dendanya berapanya itu nanti keputusan hakim," ujarnya.

Kendati demikian, dia mengakui hingga saat ini upaya penegakan hukum masih berfokus pada pembinaan melalui teguran lisan dan tertulis. Sejak awal tahun hingga 20 Januari 2025, Satpol PP Kota Yogyakarta masih menemukan sebanyak 200 orang merokok sembarangan di kawasan sentra wisata belanja di Kota Gudeg itu dan seluruhnya telah dikenai sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.

"Dari total 200 pelanggar, sebanyak 187 adalah wisatawan luar daerah, sementara 13 lainnya warga lokal," kata dia.

Dodi mengatakan wisatawan maupun warga lokal bakal diperlakukan sama dalam penegakan aturan itu, termasuk saat sanksi yustisi berupa ancaman denda maksimal Rp7,5 juta resmi diterapkan. Selain memasang rambu larangan merokok di berbagai lokasi, menurut Dodi, saat ini sudah ada lebih dari 15 area khusus merokok di Malioboro, baik yang disiapkan oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement