Kamis 03 Jun 2021 21:16 WIB

Polisi Tangkap Pembunuh Juragan Sawit

Pelaku diketahui merupakan anak buah korban yang sakit hati dengan ucapan bosnya.

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial RTS (38) setelah membunuh majikannya sendiri di Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara. Korban diketahui merupakan juragan sawit.

"Korban berinisial GDP (50) merupakan juragan sawit. Korban tewas dengan luka parah di tubuh karena dihantam kapak oleh tersangka," kata Kapolres Labuhanbatu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Deny Kurniawan, Kamis.

Baca Juga

Ia menyebut bahwa peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa(1/6). Saat itu terjadi percekcokan antara korban dan tersangka, lantaran korban kerap memaki pelaku.

Tersangka yang tidak terima dengan perkataan korban langsung menyerang dengan sebuah kapak yang dibawanya."Akibatnya korban mendapat luka robek di kepala, tangan kanan, kaki kiri dan lutut," katanya.

Sejumlah saksi yang berada di lokasi berupaya menolong korban. Namun, korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. Korban diduga kehabisan darah."Tersangka sudah diamankan, saat ini masih pendalaman. Motif tersangka karena dendam kepada korban. Tersangka berpotensi dijerat dengan Pasal 340 KUHP," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement