REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Kepala Ombudsman Jawa Barat Dan Satriana berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jabar mengoptimalkan jalur pengaduan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMAN/SMAK dan sederajat Tahun 2021.
Terlebih, kata Dan, pelaksanaan PPDB tahun ini sangat mengandalkan daring atau teknologi komunikasi sehingga kelengkapan informasi, keakuratan informasi yang ditampilkan setiap hari di dalam laman menjadi penting.
"Penting bagi masyarakat untuk turut mengawasi maupun bagi calon peserta didik untuk mengikuti perkembangan pendaftarannya. Yang terakhir kami akan mendukung penguatan penyelesaian pengaduan internal secara berjenjang yang sudah dirancang oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat, mulai dari pengaduan yang bisa diselesaikan di sekolah di Kantor Cabang Dinas, dan pengaduan yang bisa diselesaikan di tingkat Dinas Provinsi Jawa Barat," kata Dan di sela-sela acara Jabar Punya Informasi atau Japri, di Kota Bandung, Jumat (4/6).
Dan mengatakan pihaknya mengapresiasi beberapa perbedaan dan perkembangan PPDB tahun ini yang mengacu pada evaluasi dan review PPDB sebelumnya. "Ombudsman sendiri sangat memperhatikan atau memprioritaskan beberapa hal, yang pertama adalah kewajiban pemerintah untuk menyalurkan dan memantau siswa-siswa yang mendaftar melalui jalur afirmasi, apakah di negeri maupun swasta," katanya.
Ombudsman, kata dia, akan membantu mengawasi dan memperkuat pengaduan tersebut sehingga pelapor yang datang ke Ombudsman sudah terseleksi, yakni pengaduan-pengaduan yang terkait dugaan maladministrasi oleh penyelenggara PPDB.
"Bukan lagi persoalan teknis dan pelaksanaan PPDB. Mudah-mudahan yang kedua tadi sudah bisa diselesaikan bersama-sama dengan tim pengaduan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat," katanya.
Pihaknya juga berharap pelaksanaan penjaringan PPDB SMA/SMK dan SLB di Jawa Barat berjalan lancar. Seperti diketahui, Dinas Pendidikan Jawa Barat akan memulai tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 untuk SMA/SMK pada 7 Juni mendatang.
Berbagai persiapan sudah dilakukan mulai dari pengesahan, uji publik, hingga penyiapan sistem. Oleh karena itu, Dan berharap berbagai proses dilakukan sebaik mungkin dengan mengedepankan prinsip keadilan dan keterbukaan.
"Jadikan sistem online ini sebagai momentum untuk mengembangkan sistem pendidikan yang akuntabel, transparan, dan partisipatif," katanya.
Dan menjelaskan, jika masih terjadi kekurangan dan diproses oleh orangtua maupun siswa, dia berharap pengaduannya dilakukan secara berjenjang, tidak langsung ditujukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Selain karena penyeleksian siswa merupakan wewenang sekolah, menurutnya durasi PPDB cukup singkat sehingga akan memakan waktu lama jika semuanya diadukan langsung ke satuan perangkat daerah tersebut. "Kami mendorong agar penyelesaian pengaduan dilakukan lewat mekanisme internal. Jadi berjenjang, ke sekolah dulu, lalu ke KCD, lalu ke disdik," katanya.
Dia menyebut, durasi PPDB yang relatif singkat memerlukan penyelesaian permasalahan yang lebih cepat. "Kalau semua orang lapor ke disdik gara-gara salah input data, itu akan lama. Itu menyalahi fungsi online," katanya.
Lebih lanjut, Dan menjelaskan bahwa pihaknya hanya akan turun jika ada dugaan dan bukti penyalahgunaan wewenang oleh negara. "Namun kalau hanya kesalahan manusiasi, harusnya bisa ditangani dengan cepat," katanya.
Berdasarkan keterangan dari Dinas Pendidikan Jawa Barat kuota PPDB Tahun 2021 ialah 717 ribu dengan rincian 18 ribu untuk SLB, 270 ribu untuk SMA, 428 ribu untuk SMK.
Sementara itu, untuk tahun ini, Dinas Pendidikan Jawa Barat juga menambahkan zonasi PPDB yakni menjadi 83 dari sebelumnya hanya 68 zonasi. "Dulu ada 68 zonasi sekarang ditambah. Seperti di Subang sebelumny ada tiga sekarang jadi lima zonasi. Kota Depok tadinya satu sekarang menjadi 11 zonasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi.