Sabtu 05 Jun 2021 10:26 WIB

Tolak Bitcoin, Pejabat Ini Klaim Belum Pernah Miliki Aset Kripto

Rusia melarang seluruh pejabatnya membeli aset kripto

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Tolak Bitcoin, Pejabat Ini Klaim Belum Pernah Miliki Aset Kripto (Foto: Unsplash/André François McKenzie)
Tolak Bitcoin, Pejabat Ini Klaim Belum Pernah Miliki Aset Kripto (Foto: Unsplash/André François McKenzie)

Anatoly Aksakov, anggota Duma Negara Rusia dan juru bicara utama untuk proses undang-undang cryptocurrency negara itu, mengklaim bahwa dia tidak pernah memiliki Bitcoin (BTC).

Aksakov mengatakan bahwa dia tidak memegang Bitcoin apa pun dan kemungkinan tidak akan, karena pemerintah telah melarang pejabat membeli crypto.

Baca Juga: Pendiri Apple Gagal Tuntut Youtube Dalam Kasus Penipuan Bitcoin

Pejabat itu melanjutkan dengan mengatakan bahwa dia bersedia membeli beberapa Bitcoin sebagai investasi sebelum larangan itu mulai berlaku tahun lalu. Namun, dia berpikir bahwa harganya terlalu tinggi pada saat itu.

“Saya ingin membeli hanya untuk mengumpulkan. Tetapi Bitcoin sudah melonjak terlalu banyak, dan saya kesal karena menghabiskan uang. Jika harganya 100 rubel, saya akan membelinya,” ujarnya dikutip dari Cointelegraph, Jumat (4/6/2021).

Dalam wawancara, Aksakov juga berpendapat bahwa Bitcoin tidak boleh tersedia untuk investor yang tidak memenuhi syarat karena volatilitasnya yang ekstrem. Dia juga menyinggung perkembangan rezim pajak kripto Rusia, mencatat bahwa laporan pajak kripto saat ini dibuat atas dasar sukarela, karena rancangan undang-undang yang akan mewajibkan pelaporan baru saja lulus pembacaan pertamanya di parlemen.

Aksakov adalah pejabat keuangan utama di Rusia yang menjabat sebagai ketua Komite Duma Negara Rusia di Pasar Keuangan serta anggota Dewan Perbankan Nasional Bank Rusia. Dia telah muncul sebagai kritikus Bitcoin utama, memprediksi tahun lalu bahwa BTC tidak memiliki masa depan.

Pernyataan Aksakov datang tak lama setelah inisiatif peraturan lain menyarankan untuk mencabut sebagian larangan negara terhadap pembayaran crypto pada akhir Mei. Negara tersebut secara resmi memberlakukan larangan tersebut pada bulan Januari sebagai bagian dari undang-undang cryptocurrency utamanya, “Tentang Aset Keuangan Digital.”

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement