REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSEL -- Uni Eropa resmi melarang maskapai Belarusia melintas di wilayah udaranya.
Pada Jumat (4/6), Dewan Uni Eropa memutuskan melarang penerbangan luar wilayah udara Uni Eropa dan akses ke bandara Uni Eropa untuk semua pesawat Belarusia. Dengan keputusan itu, negara-negara anggota UE juga harus menolak izin untuk terbang, mendarat, atau lepas landas dari wilayah mereka ke maskapai Belarusia.
Larangan itu merupakan implementasi dari kesepakatan para kepala negara dan pemerintahan Uni Eropa yang dicapai selama pertemuan puncak mereka pekan lalu, sebagai respons atas pendaratan paksa penerbangan Ryanair ke Minsk dan penahanan jurnalis Belarusia Raman Pratasevich beserta rekannya.
Pada 23 Mei, sebuah jet tempur MIG-29 Belarusia memaksa pesawat Ryanair yang melewati wilayah udara Belarusia untuk mendarat, dan kemudian menahan penumpangnya, Pratasevich, seorang jurnalis yang disebut-sebut terlibat dalam "kegiatan terorisme".
Pratasevich adalah pendiri saluran berita media sosial NEXTA, yang mempelopori aksi protes musim panas lalu menuntut pengunduran diri Presiden Alexander Lukashenko setelah pemilihan umum 9 Agustus. Uni Eropa tidak mengakui hasil pemilu dan mengutuk kekerasan terhadap pengunjuk rasa.
Sejak Oktober 2020, blok tersebut telah menjatuhkan sanksi terhadap 88 individu, termasuk Lukashenko dan tujuh entitas.