REPUBLIKA.CO.ID, YANGON – Pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi telah dijerat dakwaan baru terkait kasus korupsi. Sejak digulingkan militer, Suu Kyi menghadapi sedikitnya tujuh dakwaan.
Global New Light of Myanmar dalam laporannya pada Kamis (10/6) menyebut, Komisi Anti-Korupsi Myanmar menemukan bukti bahwa Suu Kyi telah melakukan rasuah menggunakan pangkat atau jabatannya. “Jadi dia dijerat dengan Undang-Undang Anti-Korupsi pasal 55,” katanya.
Sebelumnya, Suu Kyi telah menghadapi beberapa dakwaan, antara lain dituduh melanggar undang-undang bencana alam, kepemilikan walkie-talkie ilegal, dan melanggar pembatasan Covid-19. Pada Maret lalu, dia pun dituduh melakukan korupsi. "Aung San Suu Kyi melakukan korupsi dan (pihak berwenang) bersiap untuk menuntutnya sesuai dengan undang-undang antikorupsi," kata lembaga penyiaran militer Myanmar, Myawady, pada 17 Maret lalu.