REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahun ajaran 2021/2022 sudah di depan mata. Saat ini, orang tua mulai repot mengurus pendaftaran sekolah, yang persyaratannya ternyata memancing emosi orang tua saat akan dipenuhi.
Problematika orang tua dalam hal pendidikan anak, belum berakhir kalaupun pendaftaran sudah selesai dilalui. Di masa pandemi Covid-19 ini, soal metode pendidikan yang akan diterapkan mulai tahun ajaran baru 2021/2022, jadi perdebatan tersendiri. Sebagian orang tua tetap mau anaknya belajar di rumah saja, sementara yang lainnya tidak keberatan putra putrinya mulai kembali belajar di sekolah.
Untuk menyikapi dualisme sikap orang tua, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan, pihaknya akan berupaya bijak menyikapi pemenuhan hak pendidikan anak. Pemerintah disebutkan akan mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan serta tumbuh kembang dan kondisi psiko sosial anak, sebagai prioritas utama.
"Pelayanan pendidikan pada masa pandemi, satuan pendidikan harus melayani dua menu, menu pembelajaran tatap muka terbatas dan menu pembelajaran jarak jauh. Sehingga dua-duanya dilayani dan sudah semestinya orang tua memiliki kebijakan untuk putra-putrinya," kata Koordinator PMP dan Kerja Sama PAUD - Dikdasmen Kemendikristek, Katman dalam Dialog KPCPEN - FMB9 bertema Kiat Sehat Belajar di Sekolah dan di Rumah.
Pada kesempatan itu, Psikolog Seto Mulyadi berpendapat bahwa dalam hal jenis pembelajaran untuk siswa didik pada masa pandemi, yang terpenting adalah soal komunikasi. Menurutnya pihak sekolah dan orang tua harus memiliki komunikasi yang efekti antara pihak sekolah dan orang tua.
"Orang tua akan merasa khawatir bila tidak ada informasi yang lengkap dan jelas tentang kondisi sekolah atau kesiapan sekolah," katanya.
Seto juga menambahkan, agar seluruh stakeholder dunia pendidikan tanah air dapat berempati dengan situasi yang dihadapi orang tua karena mereka pada dasarnya akan senantiasa mengedepankan hak-hak anak, utamanya hak untuk tetap sehat dan tetap aman saat berada dalam lingkungan satuan pendidikan.
Terkait hal tersebut, sosok yang akrab disapa Kak Seto ini mengapresiasi langkah salah satu sekolah di Bogor, Jawa Barat, yang telah memberikan edukasi kepada orang tua melalui penyebaran informasi terkait situasi di sekolah tersebut.
"Pertama, sekolah berada dalam zona aman, zona hijau dan tentu ini sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk bisa dilakukan pembelajaran," Tata Karwita, yang sekarang berprofesi sebagai perwakilan dari Komite Sekolah SMKN 1 Kemang Bogor.
Pendidikan adalah salah satu hak asasi anak yang harus dipenuhi. Dalam situasi pandemi ini, sektor pendidikan menghadapi masa sulit dengan berbagai problematika yang sulit untuk diabaikan.
Pada saat metode daring dinilai tepat untuk memastikan anak didik mendapatkan haknya dengan baik, pada saat itu pula, metoda yang dimaksud menimbulkan persoalan baru bagi satu kelompok masyarakat lainnya.
Selain masih berjibaku dengan keterbatasan akses teknologi, dan kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, pemerataan infrastruktur baik listrik maupun infrstruktur digital, menjadi hambatan utama bagi anak didik yang tinggal jauh di pedalaman.
Itulah sebabnya, sejumlah pihak berharap agar benturan kepentingan dalam hal penentuan kebijakan metode pendidikan yang akan diterapkan mulai tahun ajaran baru 2021/2022, hendaknya semata-mata ditujukan sepenuhnya untuk menunaikan kewajiban negara dalam hal pemenuhan hak pendidikan rakyat.