REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengajak peran aktif kader Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) untuk berperan dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ajakan itu agar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 02 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 03 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dapat terus ditegakkan.
Kepala Dinkes Kota Depok, Novarita, mengatakan, dalam menyelesaikan permasalahan terkait penerapan KTR tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja. Melainkan juga butuh peran serta dari masyarakat, termasuk kader PKK yang memiliki fungsi dalam pemberdayaan masyarakat.
"Kader PKK memiliki peranan yang penting di dalam masyarakat. Untuk itu, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam penerapan KTR," ujar Novarita saat memberikan sambutan secara virtual pada acara Webinar Sosialisasi Aplikasi Sistem Terintegrasi untuk Pengaduan dan Aspirasi (SIGAP) dalam Pengawasan KTR bagi Kader PKK se- Kota Depok, Jumat (11/6).
Menurut Novarita, kader PKK dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayahnya. Selain itu juga mengajak masyarakat untuk tidak merokok di tujuh tatanan KTR sesuai aturan yang berlaku.
"Semoga upaya yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat melalui peran dari kader PKK. Semua itu demi mewujudkan Depok yang sehat dan terbebas dari asap rokok," harapnya.