Sabtu 12 Jun 2021 09:49 WIB

PLN Gandeng Dukcapil Sinkronkan Data 37 Juta Pelanggan

PLN tercatat memiliki 79 juta pelanggan yang akan diverifikasi dengan berbasis NIK.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Petugas PLN sedang memeriksa KwH Meter. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan PT PLN (Persero).
Foto: PLN
Petugas PLN sedang memeriksa KwH Meter. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan PT PLN (Persero).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan PT PLN (Persero). Kerja sama berupa hak akses verifikasi data Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). 

PLN tercatat memiliki 79 juta pelanggan yang akan diverifikasi dengan berbasis NIK. Melalui kerja sama ini, ditargetkan sebanyak 37 juta pelanggan bersubsidi berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan sinkron dengan NIK. 

Baca Juga

"Punya rumah 3-4 itu boleh, tapi NIK-nya hanya satu. Sehingga seluruh pelanggan PLN sebanyak 79 juta, dan 37 juta pelanggan yang mendapatkan subsidi, ketika nanti datanya dicocokkan, PLN akan bisa melihat satu orang itu punya berapa rumah, punya berapa meteran listrik. Sehingga nanti akan bisa diukur subsidi itu jatuh ke tangan yang tepat dengan kode referensi tunggal NIK," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6). 

Menurut Zudan, sinkronisasi data pelanggan PLN berbasis NIK ini sejalan dengan program pemerintah mewujudkan Single Identity Number (SIN) atau Satu Data. SIN di Indonesia baru dibangun 2006 dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yakni mendorong setiap orang hanya memiliki satu NIK, satu identitas KTP-el, dan satu alamat. 

Untuk tahap awal, Dukcapil menawarkan akan mencarikan NIK dari 79 juta pelanggan PLN secara host to host. Dukcapil akan melakukan pemadanan data. 

"Tidak ada data yang keluar, semua antara server to server atau host to host. Ini bagian dari upaya Dukcapil untuk melindungi rahasia data pribadi," kata Zudan. 

Apabila ada pelanggan yang sudah meninggal dunia akan diberikan notifikasi bawa pemilik NIK tersebut sudah meninggal. Dukcapil juga bisa melacak siapa keluarga yang tinggal di alamat tersebut yang diketahui dengan berbasis Kartu Keluarga (KK), siapa yang bertempat tinggal di alamat tersebut, dan siapa yang melanjutkan nomor pelanggan listrik di rumah tersebut. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement