REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sebuah rumah di Perum Bumi Resik Indah, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, dijadikan tempat produksi obat terlarang. Rumah itu digeledah oleh aparat kepolisian dan BNN Kota Tasikmalaya pada Sabtu (12/6).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan mengatakan, terdapat lima orang tersangka yang ditangkap terkait aktivitas pembuatan obat ilegal di tempat itu. Obat terlarang yang dibuat diketahui memikiki bahan dasar utama alkohol 70 persen dan laktasol.
"Kita amankan dalam bentuk pil ada 700 ribu butir. Itu dipasarkan ke Jakarta, Surabaya, dan Bandung," kata Kapolres, Sabtu.
Menurut dia, obat itu memiliki efek memabukkan atau membuat pusing penggunanya. Sebab, bahan dasar obat itu mayoritas adalah alkohol 70 persen.
Doni menambahkan, obat terlarang itu biasa dijual dengan harga Rp 12 juta per dus. Apabila diecer, harga obat itu Rp 10 ribu untuk tiga butir.
Saat ini, baru enam tersangka yang dapat diungkap aparat kepolisian. Selain lima orang yang ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP), ada satu tersangka lain yang ditangkap di Bandung.
Namun, polisi masih terus mengembangkan jaringan para pengedar obat terlarang tersebut. "Para tersangka kita masih periksa," kata Doni.
Para tersangka akan dikenakan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 197. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.