REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah dikabarkan tengah merancang peraturan presiden (perpres) terkait pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam) Kemenhan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam rancangan Perpres tersebut, pada pasal 3 ayat 1, disebutkan jumlah dana yang dibutuhkan untuk memenuhi Renbut Alpanhankam Kemhan dan TNI, yakni mencapai 124.995.000.000 dolar AS (sekira Rp 1.760 triliun). Renbut itu sendiri dijelaskan pada pasal 2 disusun oleh menteri untuk lima rencana strategis (Renstra) dari 2020 hingga 2044.
Pada pasal 3 ayat 2, dijelaskan rincian jumlah 124.995.000.000 dolar AS
1. 79.099.625.314 dolar AS untuk akuisisi Alpalhankam.
2. 13.390.000.000 dolar AS untuk untuk pembayaran bunga tetap selama lima Renstra.
3. 32.505.274.686 dolar AS untuk dana kontijensi serta pemeliharaan dan perawatan Alpalhankam.
"Pendanaan untuk membiayai pengadaan Alpalhankam Kemhan dan TNI dalam Renbut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibebankan pada anggaran dan pendapatan negara melalui anggaran pinjaman luar negeri," bunyi pasal 6 ayat 1 rancangan Perpres itu.