Rabu 16 Jun 2021 18:11 WIB

Gedung Sate Kembali Ditutup Hingga Pekan Depan

Pegawai Gedung Sate yang positif bertambah banyak.

Sejumlah kendaraan melintas di depan Gedung Sate yang ditutup sementara di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (3/6). Sebanyak 32 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Sate atau Kantor Gubernur Jawa Barat terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga selama tujuh hari Gedung Sate ditutup untuk publik dan aktivitas ASN serta non pegawai untuk sementara bekerja dari rumah. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah kendaraan melintas di depan Gedung Sate yang ditutup sementara di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (3/6). Sebanyak 32 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Sate atau Kantor Gubernur Jawa Barat terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga selama tujuh hari Gedung Sate ditutup untuk publik dan aktivitas ASN serta non pegawai untuk sementara bekerja dari rumah. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komplek perkantoran Gubernur Jawa Barat Gedung Sate Bandung kembali ditutup. Penutupan karena masih bertambahnya jumlah pegawai yang dinyatakan positif Covid-19 di tempat tersebut. Total kini ada 79 pegawai Gedung Sate yang positif virus corona.

"Benar ditutup kembali sampai 25 Juni 2021. Sudah 79 orang dinyatakan positif, kami masih melakukan tracing termasuk siang ini. Jika pada awal ditemukan yakni 3 Juni 2021 lalu ada 31 pegawai positif Covid-19, kini jumlahnya bertambah menjadi 79 orang," kata Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dudi Sudrajat Abdurachim, ketika dihubungi melalui telepon, Rabu (16/6).

Baca Juga

Menurut Dudi pihaknya sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 103/KS.01/UM Tentang Penerapan Work From Home di Lingkungan Sekretariat Daerah dan BPKAD Provinsi Jawa Barat. "Mengingat perkembangan situasi pandemi Covid-19 di lingkungan Sekretariat Daerah dan BPKAD Provinsi Jawa Barat, maka perlu kiranya dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah dan BPKAD Provinsi Jawa Barat," katanya.

Seluruh pegawai yang terpapar Covid-19 tersebut, kata Dudi, diwajibkan bekerja dari rumah atau menerapkan Work From Home (WFH). Pemprov Jabar juga menutup sementara penggunaan fasilitas Gedung Sate, masjid, Museum, kantin, Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kantor Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan, serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Di dalam surat tersebut disebutkan pihaknya mengoptimalkan fungsi Satgas Covd-19 yang telah dibentuk di setiap perangkat daerah. Seluruh pegawai wajib melaporkan akivitas kerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob, sebagai dasar perhitungan dan pamberian TPP. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggai 15 Juni sampai 25 Juni 2021.

Penutupan Gedung Sate kali ini lebih ketat karena pada periode pembatasan sebelumnya.Untuk kehadiran pegawai di kantor atau tempat bekerja pada setiap Unit Kerja, masih maksimal 25 persen, kecuali para pejabat struktural harus tetap hadir. Pegawai di Gedung Sate masih dapat menghindari kegiatan yang bersifat pengumpulan massa lebih dari lima orang dan karenanya, kegiatan bisa dilakukan secara virtual namun kini, semua diwajibkan WFH.

Jika pada 3-9 Juni 2021, area masjid, museum, kantin, dan area publik Gedung Sate ditutup, kini jumlah ruang yang ditutupnya kian bertambah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement