Kamis 17 Jun 2021 23:32 WIB

Disdik DKI Benarkan Penghentian Uji Coba Tatap Muka

Penghentian uji coba tatap muka di DKI Jakarta karena naiknya Covid-19

Rep: Flori Sidebang/ Red: Nashih Nashrullah
Penghentian uji coba tatap muka di DKI Jakarta karena naiknya Covid-19. Ilustrasi Kasus Covid-19 Naik
Foto: republika/mardiah
Penghentian uji coba tatap muka di DKI Jakarta karena naiknya Covid-19. Ilustrasi Kasus Covid-19 Naik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Kasubag Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Taga Radja membenarkan mengenai penghentian uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di sejumlah sekolah Ibu Kota. 

Hal ini, kata dia, setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.  "Ya. Kemarin ada rapat koordinasi antara Dinkes, Disdik, Diskominfotik, TGUPP. PTM akan disetop," kata Taga saat dikonfirmasi, Kamis (17/6). 

Baca Juga

Taga menuturkan, keputusan ini diambil akibat kasus Covid-19 di Ibu Kota mengalami lonjakan dalam beberapa hari terakhir. Sehingga, uji coba PTM dihentikan sementara dengan mempertimbangkan keselamatan para murid.   

"Makin meningginya kasus covid, juga ada instruksi gubernur terkait hal itu. Jadi kita amankan kebijakan itu untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan anak-anak kita," ujarnya.  

Dia memastikan, alasan penghentian uji coba PTM ini karena tingginya kasus penularan virus corona dan inisiatif pemerintah. Taga menyampaikan, tidak ada desakan dari orang tua.  

"Pasti, Covid-19. Enggak karena orang tua yang tuntut. Ini inisiatif pemerintah melihat hal tersebut, maka rapat koordinasi terjadi dan sudah diputuskan," tutur dia.  

Adapun keputusan itu tertuang dalam Surat pemberitahuan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 8057/-1.851. Surat ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana tanggal 17 Juni 2021. 

Dalam surat itu disebutkan bahwa proses belajar mengajar akan dilakukan secara daring sampai ada keputusan selanjutnya.  

"Kegiatan Pembelajaran Campuran tatap muka dan dalam jaringan pada satuan pendidikan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan OKI Jakarta Nomor 336 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Ujicoba Terbatas Pembelajaran Campuran pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 547 Tahun 2021 Penentuan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Ujicoba Tahap I Pembelajaran Campuran pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dilaksanakan penuh Dalam Jaringan atau belajar dari rumah sejak dikeluarkannya surat pemberitahuan ini sampai ada keputusan lebih lanjut," bunyi diktum pertama dalam surat pemberitahuan tersebut. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement