Sabtu 19 Jun 2021 17:32 WIB

Polisi Bubarkan Kerumunan Warga di Kota Bandung

Pembubaran warga dilakukan di sejumlah titik Kota Bandung.

Suasana lengang Jalan Ir H Juanda yang ditutup di Kota Bandung, Jumat (18/6). Pemerintah Kota Bandung dan Polrestabes Bandung mulai menerapkan kebijakan buka tutup di sejumlah ruas jalan protokol dari pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB serta pukul 18.00 WIB hingga 05.00 WIB selama 14 hari ke depan. Penutupan tersebut bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat sekaligus meminimalisir warga luar kota masuk ke Kota Bandung demi mencegah penyebaran Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Suasana lengang Jalan Ir H Juanda yang ditutup di Kota Bandung, Jumat (18/6). Pemerintah Kota Bandung dan Polrestabes Bandung mulai menerapkan kebijakan buka tutup di sejumlah ruas jalan protokol dari pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB serta pukul 18.00 WIB hingga 05.00 WIB selama 14 hari ke depan. Penutupan tersebut bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat sekaligus meminimalisir warga luar kota masuk ke Kota Bandung demi mencegah penyebaran Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aparat dari Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat, melakukan pembubaran kerumunan warga di pusat Kota Bandung. Pembubaran dilakukan untuk menekan angka kasus Covid-19 yang kini sedang melonjak.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, mengatakan, pihaknya melakukan patroli secara gabungan bersama unsur aparatur pemerintahan lainnya. "Karena situasi perkembangan Covid-19 yang meningkat, kami lakukan pembubaran masyarakat yang berkumpul," kata Ulung, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (19/6).

Baca Juga

Pembubaran warga itu dilakukan pada sejumlah titik, yakni di Jalan Ahmad Yani, kawasan Kosambi, Jalan Asia Afrika, Alun-Alun Bandung, Jalan Otto Iskandar Dinata, dan Jalan Kepatihan. Aparat berkeliling menggunakan mobil patroli bak terbuka sambil memberikan imbauan menggunakan pengeras suara.

Sedangkan anggota lainnya berjalan menyisir trotoar atau kawasan yang terdapat warga sedang berkerumun. Kemudian warga diminta untuk membubarkan diri dan tak lupa menerapkan protokol kesehatan.

Menurut Ulung, pihaknya tetap bakal menerapkan sanksi bagi warga maupun badan usaha yang melanggar ketentuan pembatasan kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung. "Penerapan sanksi tetap dilakukan, mulai dari sanksi ringan, sedang, berat, hingga penyegelan," kata dia pula.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement