REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebanyak 1.946 pengemudi kendaraan diminta putar balik oleh petugas pada pelaksanaan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Bogor, Sabtu (19/6). Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Condro, menjelaskan kendaraan yang diputarbalikan oleh petugas adalah kendaraan berplat nomor genap, karena tidak sesuai dengan tanggal pada kalender hari ini yakni tanggal ganjil.
Kendaraan-kendaraan itu diputarbalik arah di lima lokasi pemeriksaan, yakni di pertigaan dekat Terminal BisBaranangsiang, di Jalan Raya Pajajaran depan Restoran Bumi Aki, di Bunderan Air Mancur, di Jalan Kapten Muslihat dekat Irama Nusantara, serta di simpang Jalan Empang. Menurutnya, sebanyak 1.946 pengemudi kendaraan yang disuruh balik arah, terdiri dari 898 kendaraan roda dua dan 1.048 kendaraan roda empat.
"Semua kendaraan bermotor yang diputarbalik arah, tidak ada yang diberikan sanksi administratif maupun sanksi teguran, hanya diingatkan agar menggunakan kendaran sesuai tanggal di kalender," katanya.
Menurutnya, di lima lokasi pemeriksaandan sejumlah lokasi pendukungnya dikawal sekitar 300 personil gabungan tentara dan polisi hingga Dinas Perhubungan Bogor. Selain berjaga di lima lokasi pemeriksaan, kata dia, ada juga tim patroli keliling di enam wilayah Bogor untuk memantau situasi arus lalu-lintas di Bogor.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, arus lalu lintas di Jalan Raya Pajajaran dan Jalan Kapten Muslihat, Bogor, terpantau ramai lancar. "Mungkin karena sebelumnya sudah disosialisasikan sehingga tidak tidak ada penumpukan kendaraan," ujarnya.
Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Bogor ini menegaskan, pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor untuk untuk memeriksa kelengkapan dokumen kelengkapan, untuk mengurangi mobilitas warga, guna mencegah penularan Covid-19.