Sabtu 19 Jun 2021 18:00 WIB

In Picture: Pemberlakuan Aturan Ganjil Genap di Kota Bogor

Pemkot Bogor kembali memberlakukan aturan ganjil genap pada setiap akhir pekan..

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas Dishub Kota Bogor mengatur lalu lintas saat pemberlakuan aturan ganjil genap di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/6/2021). Pemkot Bogor kembali memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda dua dan empat pada setiap akhir pekan untuk mengurangi mobilitas warga sekaligus mengendalikan lonjakan kasus positif COVID-19 di Kota Bogor yang mencapai 204 kasus pada Kamis (17/6/2021). (FOTO : Antara/Arif Firmansyah)

Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat pemberlakuan aturan ganjil genap di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/6/2021). Pemkot Bogor kembali memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda dua dan empat pada setiap akhir pekan untuk mengurangi mobilitas warga sekaligus mengendalikan lonjakan kasus positif COVID-19 di Kota Bogor yang mencapai 204 kasus pada Kamis (17/6/2021). (FOTO : Antara/Arif Firmansyah)

Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat pemberlakuan aturan ganjil genap di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/6/2021). Pemkot Bogor kembali memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda dua dan empat pada setiap akhir pekan untuk mengurangi mobilitas warga sekaligus mengendalikan lonjakan kasus positif COVID-19 di Kota Bogor yang mencapai 204 kasus pada Kamis (17/6/2021). (FOTO : Antara/Arif Firmansyah)

Petugas Dishub Kota Bogor mengatur lalu lintas saat pemberlakuan aturan ganjil genap di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/6/2021). Pemkot Bogor kembali memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda dua dan empat pada setiap akhir pekan untuk mengurangi mobilitas warga sekaligus mengendalikan lonjakan kasus positif COVID-19 di Kota Bogor yang mencapai 204 kasus pada Kamis (17/6/2021). (FOTO : Antara/Arif Firmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Petugas Dishub Kota Bogor mengatur lalu lintas saat pemberlakuan aturan ganjil genap di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/6/2021).

Pemkot Bogor kembali memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda dua dan empat pada setiap akhir pekan untuk mengurangi mobilitas warga sekaligus mengendalikan lonjakan kasus positif COVID-19 di Kota Bogor yang mencapai 204 kasus pada Kamis (17/6/2021).

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement