Senin 21 Jun 2021 16:34 WIB

Dishub DKI akan Batasi Jam Operasional Transportasi Umum

Jam operasional TransJakarta dan angkutan umum reguler pukul 05.00 WIB - 22.00 WIB.

Sejumlah penumpang turun dari bus Transjakarta di Halte Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta (ilustrasi)
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Sejumlah penumpang turun dari bus Transjakarta di Halte Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan jam operasional transportasi umum di Ibu Kota. Hal ini menyusul adanya pembatasan mobilitas pada 10 ruas jalan di Jakarta yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. "Kami dari Dishub Pemprov DKI ingin sampaikan batas waktu operasional sarana transportasi umum umum. Sesuai surat keputusan Kadishub tentang Perpanjangan Petunjuk Terkini dan Pembatasan Sarana Transportasi," kata Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Chaidir di Polda Metro Jaya, Senin (21/6).

Chaidir merinci, jam operasional TransJakarta dan angkutan umum reguler mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Kemudian, Moda Raya Terpadu(MRT) beroperasi pukul 05.00 WIB sampai 23.00 WIB.

Baca Juga

Sementara itu, jam operasional Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Sedangkan angkutan perairan mulai beroperasi pukul 05.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. "Damri dan angkutan tenaga kesehatan TransJakarta pukul 22.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB," ujarnya. 

Adapun sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan mobilitas pengguna jalan pada 10 lokasi. Kebijakan ini, guna menekan kasus Covid-19 selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, kegiatan pembatasan mobilitas dilakukan setiap hari mulai pukul 21.00 WIB-04.00 WIB. Dia menyebutkan, 10 lokasi yang menjadi sasaran pembatasan mobilitas.

Ke 10 titik itu, yakni kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan). Selanjutnya, Cikini Raya, Sabang, Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat), BKT (Jakarta Timur), Kota Tua (Jakarta Barat), Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Sambodo menjelaskan, pembatasan mobilitas tersebut dengan cara pengalihan arus lalu lintas terhadap pengendara pada 10 lokasi tersebut, kecuali penghuni, apotek, rumah sakit, ambulans, tamu hotel, dan layanan darurat. Pembatasan mobilitas menurut Sambodo berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

 

 

sumber : Flori Sidebang
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement