Kamis 12 Sep 2024 21:50 WIB

Pemprov DKI Jakarta Harap Polda Metro Terapkan Tilang Elektronik di Jalur Transjakarta

Pemprov DKI terus berupaya jalur TransJakarta tetap steril dari kendaraan selain bus.

Red: Andri Saubani
Polisi menilang pengendara yang menerobos jalur Bus TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Korlantas Polri dalam kurun awal tahun 2024 hingga 14 Mei 2024 telah menindak 564.838 pelanggar lalu lintas melalui sistem tilang manual dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Polisi menilang pengendara yang menerobos jalur Bus TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Korlantas Polri dalam kurun awal tahun 2024 hingga 14 Mei 2024 telah menindak 564.838 pelanggar lalu lintas melalui sistem tilang manual dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengharapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) atas pelanggaran terhadap jalur TransJakarta. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam acara daring yang diadakan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Kamis (12/9/2024).

"Sehingga nanti tidak heran di beberapa kejadian banyak masyarakat yang kaget saat memperpanjang pajak (kendaraan) banyak tagihan atau denda," kata Syafrin.

Baca Juga

Hal ini menjadi salah satu upaya Pemprov DKI agar jalur TransJakarta tetap steril dari kendaraan selain bus TransJakarta. Dia menuturkan pengawasan terhadap jalur Transjakyarta sebelumnya dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI. Namun saat ini, sterilisasi diserahkan pada pengelola TransJakarta yang bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas(Ditlantas) Polda Metro Jaya.