Senin 21 Jun 2021 19:16 WIB

Sri Sultan : Lockdown Opsi Terakhir

Sebelumnya Sri Sultan sempat menyebut lockdown satu-satunya cara atasi lonjakan

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Hiru Muhammad
Petugas TRC BPBD DIY melakukan pemakaman dengan protokol Covid-19 di Makam Ngeseng, Yogyakarta, Senin (21/6). Selama empat hari terakhir Provinsi DIY mencatatkan rekor kasus Covid-19. Rekor kasus pada Ahad (20/6) lalu, mencapai 665 kasus. Sehingga dengan total kasus 52.641 orang dan  kasus kematian mencapai 1.367 orang.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Petugas TRC BPBD DIY melakukan pemakaman dengan protokol Covid-19 di Makam Ngeseng, Yogyakarta, Senin (21/6). Selama empat hari terakhir Provinsi DIY mencatatkan rekor kasus Covid-19. Rekor kasus pada Ahad (20/6) lalu, mencapai 665 kasus. Sehingga dengan total kasus 52.641 orang dan kasus kematian mencapai 1.367 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, pihaknya tidak akan menerapkan lockdown total. Namun, lockdown hanya merupakan opsi terakhir yang akan diambil  Pemerintah Daerah (Pemda) DIY jika kasus positif Covid-19 semakin tidak terkendali. 

Padahal, sebelumnya Sultan sempat menyebut, opsi lockdown menjadi satu-satunya cara untuk mengatasi lonjakan kasus positif Covid-19 yang saat ini terjadi di DIY. Pasalnya, kasus terkonfirmasi positif dalam beberapa hari terakhir mencapai lebih dari 500 bahkan 600 kasus yang dilaporkan per harinya. "Tidak ada lockdown, itu pilihan terakhir," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (21/6).

Dengan diberlakukannya lockdown, kata Sultan, banyak yang akan terdampak yang salah satunya penutupan kegiatan usaha. Sementara, APBD DIY dinilai tidak mampu untuk membayar ganti rugi bagi kegiatan usaha yang ditutup jika diberlakukannya lockdown.

"Saya sudah bilang kemarin, lockdown tapi pemerintah tidak akan kuat. Karena pengertian lockdown itu totally close, orang jualan tidak ada, yang buka hanya apotek sama supermarket, yang lain tutup. pemerintah ganti duit untuk masyarakat makan, kan kita tidak kuat," ujarnya.

Pihaknya masih tetap menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Namun, pengaturan kegiatan dan mobilitas masyarakat lebih diperketat sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) dengan Nomor 15/INSTR/2021 terkait perpanjangan PPKM mikro yang dikeluarkan pada 15 Juni lalu."Keputusan kan tanggal 15 (saat diperpanjangnya) PPKM, dimana konsekuensinya jangan mudah mengatakan lockdown," jelas Sultan.

 

 

 

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement