JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membatasi jam operasional angkutan umum selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Jakarta. Wakil Kepala Dishub DKI, Chaidir mengatakan, pemberlakuan jam operasional baru tersebut merupakan antisipasi penanggulangan Covid-19 sesuai Surat Keputusan Kepala Dishub Nomor 210 Tahun 2021. "Kami dari Dinas Perhubungan...
Berita Lainnya