Kamis 24 Jun 2021 04:11 WIB

Infografis Biaya Pembuatan Sertifikat Halal Produk

Pemerintah akan menggratiskan UMKM dari tarif layanan pembuatan sertifikat halal.

Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Biaya pembuatan sertifikat halal produk.

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah menerbitkan aturan tarif layanan jaminan produk halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Aturan tersebut mencakup tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. 

Namun, untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi kriteria, pemerintah akan menggratiskan dari sejumlah tarif layanan pembuatan sertifikat halal. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

 

Landasan Hukum:  

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.

 

Besaran Tarif Layanan Pembuatan Sertifikat Halal:

 

1. Layanan sertifikasi halal terhadap barang dan jasa (meliputi sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk, dan registrasi sertifikat halal luar negeri)

Tarif: Rp 300 ribu-Rp 5 juta per sertifikat  

 

2. Akreditasi lembaga pemeriksa halal 

Tarif: Rp 2,5 juta-Rp 17,5 juta per lembaga

 

3. Registrasi auditor halal 

Tarif: Rp 300 ribu per orang

 

4. Pelatihan auditor halal dan penyelia halal 

Tarif: Rp 1,6 juta-Rp 3,8 juta per orang

 

5. Sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal 

Tarif: Rp 1,8 juta-Rp 3,5 juta per orang

 

 

Sumber: Kementerian Keuangan

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement