REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah menerbitkan aturan tarif layanan jaminan produk halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Aturan tersebut mencakup tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.
Namun, untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi kriteria, pemerintah akan menggratiskan dari sejumlah tarif layanan pembuatan sertifikat halal. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Landasan Hukum:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.
Besaran Tarif Layanan Pembuatan Sertifikat Halal:
1. Layanan sertifikasi halal terhadap barang dan jasa (meliputi sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk, dan registrasi sertifikat halal luar negeri)
Tarif: Rp 300 ribu-Rp 5 juta per sertifikat
2. Akreditasi lembaga pemeriksa halal
Tarif: Rp 2,5 juta-Rp 17,5 juta per lembaga
3. Registrasi auditor halal
Tarif: Rp 300 ribu per orang
4. Pelatihan auditor halal dan penyelia halal
Tarif: Rp 1,6 juta-Rp 3,8 juta per orang
5. Sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal
Tarif: Rp 1,8 juta-Rp 3,5 juta per orang
Sumber: Kementerian Keuangan