REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mempersilakan pemerintah kabupaten/kota untuk menutup destinasi wisata. Menurut Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, penutupan dapat dilakukan sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19 yang ada di masing-masing wilayah.
Seperti Pantai Parangtritis, Kabupaten Bantul, yang ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Bantul untuk pada Sabtu dan Ahad. Penutupan dilakukan mengingat banyaknya wisatawan yang datang, bahkan dari zona merah Covid-19.
"Silakan saja kepada daerah (untuk menutup), bisa menilai kondisi di lapangan. Kalau kemarin Bantul menyampaikan yang ditutup Parangtritis dan sekitarnya karena terlalu crowded, terlalu banyak yang datang dan itu sangat memungkinkan terjadi (penularan) dari orang yang datang kesana," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (22/6).
Aji menyebut, penutupan destinasi wisata juga sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 terkait PPKM mikro. Berdasarkan instruksi tersebut, destinasi yang masuk dalam zona merah ditutup dalam rangka menekan lonjakan Covid-19.
"Kalau misalnya (Pemkab) Bantul menganggap Parangtritis adalah daerah merah, ya silahkan dan itu sudah ada dasar hukumnya," ujar Aji.
Berdasarkan data peta zonasi Covid-19 yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 DIY, Kabupaten Bantul termasuk dalam zona merah Covid-19. Selain itu, Kabupaten Sleman juga masuk dalam kategori zona merah.
Artinya, dua kabupaten ini merupakan zona dengan risiko tinggi terjadinya penularan Covid-19. Sementara, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Gunungkidul dan Kota Yogyakarta termasuk dalam kategori zona oranye atau risiko sedang.
Walaupun dipersilakan untuk menutup wisata, Aji menegaskan agar masyarakat yang terdampak juga menjadi perhatian bagi masing-masing kabupaten/kota. Pasalnya, dengan penutupan ini menjadikan kegiatan usaha juga tidak berjalan.
"Setelah ditutup Sabtu dan Ahad, tentu ada persoalan mereka yang mengais rejeki disitu. Kita harapkan itu juga jadi bahan pemikiran oleh teman-teman di kabupaten pada saat memutuskan untuk menutup atau membuka sebuah lokasi wisata," jelasnya.
Aji juga tidak mempermasalahkan jika kabupaten/kota mengganti kerugian pelaku usaha yang terdampak saat dilakukannya penutupan destinasi wisata. Hal ini, katanya, dipersilakan jika APBD di masing-masing kabupaten/kota mencukupi.
"(Pelaku usaha yang terdampak) Ini perlu dibantu ya, saya kira kalau alokasi APBD masih memungkinkan silahkan saja," katanya.