REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--DPRD Kota Bandung mendorong agar keberadaan cagar budaya bisa menjadi salah satu destinasi pariwisata di Kota Bandung. Aturan terkait hal itu pun, kini tengah dibahas oleh Pansus 4 DPRD Kota Bandung berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
Perlu diketahui, saat ini Pansus 4 DPRD Kota Bandung tengah membahas dua Raperda. Yakni, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
Menurut Anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro S.ST.,M.T, untuk mendorong cagar budaya menjadi destinasi wisata maka harus didukung infrastruktur yang memadai. Selain itu, perlu adanya kebijakan sistem pengelolaan terpadu yang terintergritas antar SKPD (satuan kerja perangkat daerah) pendukung dan stakeholder lainnya.
"Ini masih proses (pembahasan Perda). Kan Kota Bandung memiliki berbagai sejarah, budaya dan juga latar belakang historinya yang sangat kuat sehingga bagaimana beberapa peninggalan-peninggalan sejarah ini bisa kita lestarikan dan support," ujar Susanto, Selasa (11/2/2025)
Secara garis besar, kata Susanto, ada lima hal yang dibahas dalam Perda ini. Yakni, berkaitan dengan penyelamatan, pengamanan, sistem zonasi, pemeliharaan dan pemugaran. Kelima hal ini sangat bekaitan erat dengan pelestarian dan perlindungan cagar budaya. "Di dalam sistem zonasi ini pun dibagi-bagi, ada yang disebut zonasi inti, ada yang disebut zonasi penyangga dan ada zonasi pengembangan, dan atau zonasi penunjang," katanya.
Sistem zonasi ini, kata Susanto, akan menjadi basis atau dasar pemberian insentif dan kompensasi bagi pemilik cagar budaya. Di perda ini nantinya akan ada bab khusus berkaitan dengan insentif dan komopensasi.
"Insentif yang diberikan misalnya fasilitas perpajakan, adanya pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, pajak penghasilan. Kemudian insentif advokasi, perbantuan dan bentuk lain non dana berupa tanda penghargaan," katanya.
Pansus, kata dia, sedang membahas setiap bab dan pasal per pasal. Setidaknya, ada 170 pasal dan saat ini Pansus sedang menginventarisasi masalah terkait cagar budaya. "Kita harap Perda ini bisa mengakomodir seluruh stakeholder yang ada. Diharapkan juga Perda ini bisa mendukung Kota Bandung sebagai kota jasa, perdagangan dan kota wisata," katanya.