Rabu 23 Jun 2021 13:40 WIB

BPOM: Data Uji Ivermectin untuk Covid-19 Belum Tersedia

Ivermectin belum dapat disetujui untuk pengobatan Covid-19.

Ivermectin belum dapat disetujui untuk pengobatan Covid-19.
Foto: www.freepik.com
Ivermectin belum dapat disetujui untuk pengobatan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan data hasil uji klinik penggunaan Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 hingga saat ini belum tersedia. Ivermectin belum dapat disetujui digunakan untuk keperluan pengobatan COVID-19.

Menurut siaran informasi di laman resmi BPOM yang dikutip pada Rabu (23/6), khasiat Ivermectin untuk pengobatan pasien COVID-19 masih perlu dibuktikan melalui uji klinik. BPOM juga menyatakan bahwa penggunaan Ivermectin untuk pencegahan dan pengobatan COVID-19 harus atas persetujuan dan di bawah pengawasan dokter.

Baca Juga

"Jika masyarakat memperoleh obat ini bukan atas petunjuk dokter diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter sebelum menggunakannya," demikian imbauan BPOM dalam siaran informasi di laman resminya.

Penggunaan Ivermectin tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping seperti nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson. BPOM meminta warga tidak membeli Ivermectin tanpa resep dokter dan membelinya di fasilitas pelayanan kefarmasian resmi seperti apotek dan rumah sakit jika mendapat resep dari dokter untuk menggunakan obat itu.

Selain itu, warga diminta berkonsultasi dengan dokter terlebih dulu jika hendak menggunakan obat Ivermectin. Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).

Obat itu diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian satutahun sekali. Ivermectin tergolong obat keras yang pembeliannya harus dilakukan dengan resep dokter dan penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.

Karena penggunaan Ivermectin untuk pengobatan pada manusia di Indonesia masih baru, BPOM memberikan batas waktu kedaluwarsa enam bulan untuk obat tersebut. Masyarakat diminta tidak menggunakan obat tersebut lebih dari enam bulan dari tanggal produksi yang tertera.

Guna mengetahui khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19 di Indonesia, uji klinik sedang dilakukan di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatanserta Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa rumah sakit. BPOM akan memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian tersebut serta melakukan pembaruan informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 melalui komunikasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) dan badan otoritas obat negara lain.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement