REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah opsi obat antivirus dan terapi dihapus dari buku pedoman tata laksana Covid-19 di edisi empat. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr dr Erlina Burhan menjelaskan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengeluarkan daftar obat yang tidak bermanfaat bagi pasien Covid-19 dan Indonesia mengadopsinya.
"Terapi dan obat-obatan antivirus yang dihilangkan dari buku pedoman tersebut ialah plasma konvalesen, ivermectin, hidroksiklorokuin, azitromisin, dan oseltamivir," kata dr Erlina dalam konferensi pers virtual "Peluncuran Buku Pedoman Tata Laksana Covid-19 Edisi 4", disimak di Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Dr Erlina mengatakan, plasma konvalesen dan ivermectin sebelumnya masuk dalam buku pedoman tata laksana Covid-19 edisi 3. Hanya saja, keduanya tidak pernah masuk obat standar melainkan tambahan semata berdasarkan rekomendasi medis dalam kerangka uji klinis.
"Ivermectin dan plasma konvalesen telah kami keluarkan. Mudah-mudahan ke depannya tidak lagi dipakai oleh teman sejawat," ujarnya.
Sementara itu, obat antivirus hidroksiklorokuin, azitromisin, dan oseltamivir telah dihapus dari buku pedoman sejak edisi 3 yang berlaku setahun sebelumnya. Dengan dikeluarkannya obat dan terapi tersebut dari buku pedoman, menurut dr Erlina, maka seluruh tenaga medis dilarang menggunakan terapi maupun obat-obatan antivirus tersebut saat merawat pasien Covid-19.
Buku Pedoman Tata Laksana Covid-19 Edisi 4 disusun oleh lima organisasi profesi medis, yakni Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dan Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (Perdatin). Di samping itu, Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular (Perki) serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga termasuk sebagai tim penyusun.