REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Polisi Hong Kong menangkap kolomnis surat kabar pro-demokrasi Apple Daily. Pihak berwenang menuduhnya berkonspirasi dengan negara atau pasukan asing. Penangkapan itu pukulan terbaru pemerintah kota pada koran tersebut.
Pekan lalu, pihak berwenang Hong Kong juga telah membekukan aset perusahaan-perusahaan yang memiliki kaitan dengan surat kabar tersebut dan menangkap lima orang petingginya. Apple Daily mengumumkan kemungkinan mereka akan berhenti beroperasi pada pekan ini.
Pada Rabu (23/6), polisi Hong Kong mengatakan lusinan tulisan di Apple Daily mungkin telah melanggar undang-undang keamanan nasional. Itu pertama kalinya pihak berwenang mendakwa media berdasarkan artikelnya.
Organisasi pers, hak asasi manusia, dan negara-negara Barat telah mengkritik langkah pemerintah Hong Kong. Mereka juga khawatir dengan kebebasan pers dan hak sipil lainnya di kota yang dikuasai China tersebut.