REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI bekerja sama dengan Muamalah Daily kembali menyelenggarakan Sekolah Ekonomi Rumah Tangga (Serum). Kali ini, topik yang diangkat adalah fikih transaksi keuangan kekinian di Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Acara ini dimulai pada tanggal 19 Juni 2021 dan dilakukan secara virtual.
“Para peserta yang mengikuti acara ini merupakan peserta yang telah mendaftarkan diri kepada panitia dan dibuka untuk umum,” kata Fahmi Syahbudin SEI MM selaku wakil Ketua III bidang Kemahasiswaan dan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) STEI SEBI dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (22/6).
Ia menambahkan, agenda pembahasan tentang fikih transaksi keuangan kekinian ini merupakan sebuah rangkaian kajian yang akan dilaksanakan sekali pada tiap minggunya. Tema yang akan dibahas pada kajian-kajian ini merupakan pembahasan dari pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat terkait dengan transaksi keuangan yang sesuai dengan syariah.
Materi-materi tersebut adalah: Ngambil uang di bank syariah emang bisa? apakah boleh menabung atau mencicil emas ? Bagaimana hukum menggadaikan emas? Apakah bisa mengajukan pinjaman uang di bank syariah untuk renovasi rumah? Dana tunai via bank syariah, emang bisa ? Bagaimana gambaran dari leasing syariah ? Bagaimana perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi biasa seperti BPJS ?