Rabu 23 Jun 2021 16:30 WIB

Kasus Covid 19 di Purbalingga Alami Lonjakan

Peningkatan Covid-19 karena sikap warga yang kurang disiplin menerapkan prokes

Rep: eko widiyatmo/ Red: Hiru Muhammad
Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan sekitar rumah warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Desa Manduraga, Kalimanah, Purbalingga, Jateng, Jumat (18/6/2021). Usai memberlakukan lockdown, satgas COVID-19 Kabupaten Purbalingga, melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara berkala terhadap rumah warga Desa Manduraga yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan lingkungan sekitarnya.
Foto: ANTARA/Idhad Zakaria
Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan sekitar rumah warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Desa Manduraga, Kalimanah, Purbalingga, Jateng, Jumat (18/6/2021). Usai memberlakukan lockdown, satgas COVID-19 Kabupaten Purbalingga, melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara berkala terhadap rumah warga Desa Manduraga yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan lingkungan sekitarnya.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA--Jumlah warga Kabupaten Purbalingga yang terpapar Covid 19, mengalami lonjakan. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyebutkan, jumlah kasus aktif Covid 19 hingga 22 Juni 2021 mencapai 677 kasus.

Dari jumlah itu,  yang mengalami gejala dan harus menjalani perawatan di rumah sakit ada sebanyak 165 pasien, sedangkan yang tidak bergejala dan cukup menjalani isolasi mandiri di rumah ada sebanyak 512 orang.

''Setiap hari, juga selalu ada pasien Covid-19 yang meninggal dunia, bahkan setiap hari jumlahnya semakin banyak. Ini menunjukkan  perkembangan kasus Covid 19 di Purbalingga akhir-akhir ini cukup mengkhawatirkan,'' katanya, Rabu (23/6).

Menurutnya, berbagai faktor yang menyebabkan peningkatan kasus Covid 19 di wilayahnya, antara lain disebabkan masih kurang disiplinnya warga menerapkan protokol kesehatan. Bahkan belakangan muncul klaster-klaster baru, seperti klaster hajatan yang terjadi di sejumlah desa, klaster perpisahan SD, serta klaster rumah ibadah baik gereja maupun masjid.

Menyikapi perkembangan ini, Bupati mengaku telah Surat Edaran Bupati No 300/11411 tentang pengetatan pelaksanaan PPKM (Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Pengetatan PPKM ini berlaku mulai 21-28 Juni 2021 mendatang.

Berdasarkan surat edaran tersebut, warga dilarang menggelar hajatan, pengajian, dan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan keramaian. Bahkan sesuai SE tersebut, seluruh obyek wisata, termasuk tempat hiburan di Purbalingga juga ditutup sementara. ''Pekan depan akan kita evaluasi efektifitasnya. Jika kasus Covid 19 di Purbalingga masih terus meningkat, maka pelaksanaan pengetatan PPKM akan kita perpanjang,'' jelasnya.

Selain mengeluarkan SE tentang pengetatan PPKM, Bupati juga menyatakan akan berupaya melakukan percepatan program vaksinasi Covid-19. ''Vaksinasi massal sudah dilakukan 21 Juni 2021 dalam rangka HUT Bhayangkara dengan target 1.000 orang. Pada 26 Juni 2021 mendatang, kita akan lakukan lagi vaksinasi massal di GOR Guntur Darjono,'' jelasnya.

Selain itu, Bupati juga menyatakan akan menambah ruang karantina di bekas gedung SMP Negeri 3 Purbalingga. ''Kita perlu menyiapkan lagi tempat karantina, karena tingkat keterisian tempat tidur pasien Covid 19 di rumah sakit sudah mencapai 75 persen,'' jelasnya.

Untuk itu, dia meminta seluruh stakeholder, Forkompinda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat ikut berupaya melakukan sosialisasi tentang pengetatan PPKM. ''Jangan sampai kasus Covid 19 di Purbalingga terus meningkat. Harus bisa kita rem dengan melaksanakan pengetatan PPKM,'' tegasnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement