REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menyarankan masyarakat tidak sholat Idul Adha jika di daerahnya termasuk zona merah Covid-19. Apalagi Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan pedoman sholat Idul Adha di masa Covid-19.
"Sholat Idul Adha itu sunnah bukan wajib," kata Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Abdul Moqsith Ghazali saat dihubungi, Kamis (24/6).
KH Abdul Moqsith mengatakan umat Islam yang tinggal di zona merah tak boleh mengerjakan perkara sunnah ini jika mengerjakan diyakini bisa menimbulkan masalah bagi keselamatan jiwanya. KH Abdul menegaskan pada 2020 NU sudah memutuskan agar sholat sunnah dua hari raya dikerjakan di rumah. Hal tersebut dilakukan jika daerahnya masuk zona merah.
"Sholat Jumat yang wajib saja bisa ditinggalkan bagi umat Islam yang tinggal di zona merah virus corona," katanya.
Umat Islam yang daerahnya masuk zona merah boleh meninggalkan sholat Jumat. "Maka gantinya, mereka melaksanakan sholat zhuhur di rumah masing-masing," katanya.