Sabtu 26 Jun 2021 00:02 WIB

Bejat...Setubuhi Anak Kandungnya, Herdin Dibekuk Polisi

Dalam 4 tahun terakhir, tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan (Kapolrestro Jaksel), Kombes Azis Andriansyah.
Foto: Antara
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan (Kapolrestro Jaksel), Kombes Azis Andriansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan membekuk seorang pria bernama Herdin (43 tahun) atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Dalam empat tahun terakhir, tersangka tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali.

"Awal 2017, sejak korban sembilan tahun di Riau, mulai disetubuhi pelaku, ayah kandung sendiri," ujar Kombes Pol Azis Andriansyah dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/6).

Menurut Azis, motif awal tersangka menyetubuhi anak kandungnya sendiri berawal dari aktivitas sehari-hari yang dilakukan bersama. Mulai dari tidur satu ranjang, dimandikan, dan tersangka meminta korban memijitnya. Sehingga hal itu menimbukan birahi pada diri tersangka.

"Diminta memijit oleh ayahnya yang akhirnya menimbulkan birahi sang ayah untuk melakukan persetubuhan," ungkap Azis.

Saat ini, Azis melanjutkan, tersangka telah resmi ditahan. Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kejadian ini sangat tragis, karena merusak anak sendiri ya. Saat ini sudah dilakukan penahanan oleh tersangka, dan tim terpadu memberikan trauma healing terhadap korban," tutur Azis. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement