REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan membekuk seorang pria bernama Herdin (43 tahun) atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Dalam empat tahun terakhir, tersangka tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali.
"Awal 2017, sejak korban sembilan tahun di Riau, mulai disetubuhi pelaku, ayah kandung sendiri," ujar Kombes Pol Azis Andriansyah dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/6).
Menurut Azis, motif awal tersangka menyetubuhi anak kandungnya sendiri berawal dari aktivitas sehari-hari yang dilakukan bersama. Mulai dari tidur satu ranjang, dimandikan, dan tersangka meminta korban memijitnya. Sehingga hal itu menimbukan birahi pada diri tersangka.
"Diminta memijit oleh ayahnya yang akhirnya menimbulkan birahi sang ayah untuk melakukan persetubuhan," ungkap Azis.
Saat ini, Azis melanjutkan, tersangka telah resmi ditahan. Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kejadian ini sangat tragis, karena merusak anak sendiri ya. Saat ini sudah dilakukan penahanan oleh tersangka, dan tim terpadu memberikan trauma healing terhadap korban," tutur Azis.