Jumat 25 Jun 2021 19:58 WIB

Di Sini Kendaraan tak Uji Emisi Dikenai Tarif Parkir Mahal

Mobil roda 4 belum uji emisi dikenai tarif parkir Rp 7.500/jam.

Rep: Febryan A/ Red: Indira Rezkisari
Petugas memberikan karcis parkir untuk pengendara mobil di Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/3). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai melakukan uji coba pemberian insentif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi gas buang akan mendapatkan tarif parkir rendah dan tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas memberikan karcis parkir untuk pengendara mobil di Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/3). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai melakukan uji coba pemberian insentif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi gas buang akan mendapatkan tarif parkir rendah dan tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi tarif parkir tertinggi terhadap kendaraan bermotor yang belum mengikuti atau tidak lulus uji emisi. Sanksi tersebut mulai diterapkan di tiga lokasi parkir.

Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto, mengatakan, tarif parkir progresif atau disinsentif tarif parkir tersebut masih dalam tahap uji coba. Lokasi uji coba ada di lahan parkir milik Pemprov DKI, yakni:

Baca Juga

a. Irti Monas, Jakarta Pusat

b. Kawasan Blok M, Jakarta Selatan

c. Kantor Samsat Jakarta Barat

Adji menambahkan, pihaknya kini sedang mempersiapkan tiga lokasi parkir lain yang menerapkan tarif parkir progresif. Ketiganya adalah Kawasan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan; Plaza Intercon, Jakarta Barat; dan Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat.

Dia menjelaskan, pengenaan tarif parkir progresif pada lokasi-lokasi tersebut mengacu pada Pergub 31/2017. Sepeda motor dikenai tarif maksimal, yakni Rp 3 ribu per jam. "Untuk kendaraan bermotor roda 4 adalah Rp. 7.500/jam," kata Adji dalam siaran persnya, Jumat (25/6).

Aji mengatakan, sanksi tarif parkir progresif ini merupakan implementasi atas Pergub Nomor 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Aturan ini mulai berlaku sejak Januari 2021.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement