REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi tarif parkir tertinggi terhadap kendaraan bermotor yang belum mengikuti atau tidak lulus uji emisi. Sanksi tersebut mulai diterapkan di tiga lokasi parkir.
Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto, mengatakan, tarif parkir progresif atau disinsentif tarif parkir tersebut masih dalam tahap uji coba. Lokasi uji coba ada di lahan parkir milik Pemprov DKI, yakni:
a. Irti Monas, Jakarta Pusat
b. Kawasan Blok M, Jakarta Selatan
c. Kantor Samsat Jakarta Barat
Adji menambahkan, pihaknya kini sedang mempersiapkan tiga lokasi parkir lain yang menerapkan tarif parkir progresif. Ketiganya adalah Kawasan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan; Plaza Intercon, Jakarta Barat; dan Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat.
Dia menjelaskan, pengenaan tarif parkir progresif pada lokasi-lokasi tersebut mengacu pada Pergub 31/2017. Sepeda motor dikenai tarif maksimal, yakni Rp 3 ribu per jam. "Untuk kendaraan bermotor roda 4 adalah Rp. 7.500/jam," kata Adji dalam siaran persnya, Jumat (25/6).
Aji mengatakan, sanksi tarif parkir progresif ini merupakan implementasi atas Pergub Nomor 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Aturan ini mulai berlaku sejak Januari 2021.