Ahad 27 Jun 2021 09:23 WIB

Pembuatan Akta Kematian Pasien Covid-19 Dipercepat

Pembuatan Akta Kematian Bagi Pasien Covid-19

Rep: Rusdi Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Pembuatan Akte Kematian Pasien Covid-19 Dipercepat. Foto: Perajin membuat peti jenazah pesanan di Desa Cibeusi, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (ilustrasi)
Foto: ANTARA/RAISAN AL FARISI
Pembuatan Akte Kematian Pasien Covid-19 Dipercepat. Foto: Perajin membuat peti jenazah pesanan di Desa Cibeusi, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok melakukan percepatan pembuatan akta kematian bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Untuk memudahkan pendataan pasien yang meninggal, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan, pihaknya melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi  keluarga pasien Covid-19 yang meninggal.  

Baca Juga

"Selain untuk percepatan pembuatan akta kematian, hal tersebut juga meringankan beban warga yang tengah berduka. Kami sangat fasilitasi. Setiap hari kami memperbarui data dan melakukan jemput bola," ujar Nuraeni dalam siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (26/6).

Dia menambahkan, pihaknya akan perbarui data kependudukan pasien Covid-19 yang meninggal dan menyerahkan akta kematian, Kartu Keluarga serta KTP elektroniknya sesuai dengan elemen data terbaru. "Kami akan memperbarui data keluarga pasien Covid-19 yang meninggal secepatnya," terang Nuraeni.

Menurut Niraeni, dari 1.023 data warga yang meninggal dunia akibat Covid-19 dalam rentang waktu 2020 hingga 22 Juni 2021 telah diterbitkan 647 akta kematian. Sementara sisanya sedang dalam proses penyisiran.

"Jadi, sekarang sisanya kami sisir. Jika warga Kota  Depok, lalu lengkap alamat dan kontaknya, kami hubungi dan kami bantu percepatan pembuatan akta kematiannya dan dokumen lain yang menyertainya atau akan kami cek ke lokasi Fastamarga  atau Fasilitasi Akta Kematian ke Rumah Warga," jelasnya.

Lanjut Nuraeni, secara simultan pendataan Kartu Keluarga juga akan di perbarui bersama paket integrasi akta kematian yakni akta kematian dan KTP suami istri yang telah wafat. "Mengurus akta kematian juga semakin mudah cukup dengan WhatsApp pada nomor 081281467762. Nanti akan ada penjelasan terkait syarat dan tahapannya," pungkasnya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement