REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok melakukan percepatan pembuatan akta kematian bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Untuk memudahkan pendataan pasien yang meninggal, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan, pihaknya melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi keluarga pasien Covid-19 yang meninggal.
"Selain untuk percepatan pembuatan akta kematian, hal tersebut juga meringankan beban warga yang tengah berduka. Kami sangat fasilitasi. Setiap hari kami memperbarui data dan melakukan jemput bola," ujar Nuraeni dalam siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (26/6).
Dia menambahkan, pihaknya akan perbarui data kependudukan pasien Covid-19 yang meninggal dan menyerahkan akta kematian, Kartu Keluarga serta KTP elektroniknya sesuai dengan elemen data terbaru. "Kami akan memperbarui data keluarga pasien Covid-19 yang meninggal secepatnya," terang Nuraeni.
Menurut Niraeni, dari 1.023 data warga yang meninggal dunia akibat Covid-19 dalam rentang waktu 2020 hingga 22 Juni 2021 telah diterbitkan 647 akta kematian. Sementara sisanya sedang dalam proses penyisiran.
"Jadi, sekarang sisanya kami sisir. Jika warga Kota Depok, lalu lengkap alamat dan kontaknya, kami hubungi dan kami bantu percepatan pembuatan akta kematiannya dan dokumen lain yang menyertainya atau akan kami cek ke lokasi Fastamarga atau Fasilitasi Akta Kematian ke Rumah Warga," jelasnya.
Lanjut Nuraeni, secara simultan pendataan Kartu Keluarga juga akan di perbarui bersama paket integrasi akta kematian yakni akta kematian dan KTP suami istri yang telah wafat. "Mengurus akta kematian juga semakin mudah cukup dengan WhatsApp pada nomor 081281467762. Nanti akan ada penjelasan terkait syarat dan tahapannya," pungkasnya.