Ahad 27 Jun 2021 09:20 WIB

Google Tunda Hentikan Cookie Pelacakan untuk Iklan

Rencana penghapusan cookie pihak ketiga ditunda menjadi akhir 2023.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Dwi Murdaningsih
Google
Foto: EPA
Google

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Google akan menunda penghentian teknologi browser web Chrome yang melacak pengguna yang bertujuan iklan. Perusahaan mengatakan perlu lebih banyak waktu untuk mengembangkan sistem pengganti.

Raksasa teknologi pada Kamis (24/6) memindahkan tenggat waktu untuk menghapus cookie pihak ketiga ke akhir 2023, bukan Januari 2022 seperti yang direncanakan semula.

Baca Juga

“Kami perlu bergerak dengan kecepatan yang bertanggung jawab, memberikan waktu yang cukup untuk diskusi publik tentang solusi yang tepat dan bagi penerbit dan industri periklanan untuk memigrasikan layanan mereka,” Vinay Goel, direktur teknik privasi untuk Chrome mengatakan dalam sebuah posting blog, dilansir dari Japan Today, Ahad (27/6).

Cookie pihak ketiga adalah potongan kode yang mencatat info pengguna dan digunakan oleh pengiklan untuk menargetkan kampanye mereka secara lebih efektif. Cookie telah lama menjadi sumber masalah privasi karena dapat digunakan untuk melacak pengguna di internet.

Google akan menghentikan cookie pihak ketiga karena merombak Chrome untuk memperketat privasi. Namun, proposal tersebut telah mengguncang industri periklanan online.

Rencana ini meningkatkan kekhawatiran teknologi pengganti akan memberikan lebih sedikit ruang bagi pesaing iklan online. Regulator Uni Eropa dan Inggris telah menyelidiki rencana Google, yang dikenal sebagai Privacy Sandbox.

Untuk menyelesaikan penyelidikan Inggris, Perusahaan telah menawarkan pengawas persaingan negara peran mengawasi penghentian cookie.

Salah satu ide utama untuk mengganti cookie pihak ketiga adalah teknik yang menyembunyikan pengguna dalam grup online besar berdasarkan minat mereka sambil menjaga riwayat penjelajahan web di perangkat untuk menjaga privasi.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement