Senin 28 Jun 2021 13:38 WIB

PCNU Cirebon Tolak Pembatalan Vonis Mati Penyeludup Narkoba

Para pelaku harus diberikan hukuman yang maksimal.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
PCNU Cirebon Tolak Pembatalan Vonis Mati Penyeludup Narkoba (ilustrasi).
Foto: Pixabay
PCNU Cirebon Tolak Pembatalan Vonis Mati Penyeludup Narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon menolak keputusan Pengadilan Tinggi Bandung, yang meloloskan enam terpidana penyelundupan narkoba sebarat 402 kg dari hukuman mati.

Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim Syaerozi, mengatakan, narkoba sangat nyata membahayakan masyarakat. Karena itu, para pelakunya harus diberikan hukuman yang maksimal.

Aziz mengungkapkan, pengurangan hukuman kepada terpidana narkoba tersebut, tidak senyawa dengan maqashidu al-syariat (tujuan diberlakukannya hukum syariat). Di antaranya, menjaga jiwa (hifz al-nafs) dan menjaga akal (hifz al-aql).

Azis menilai, jika tidak diberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku, maka dipastikan peredaran dan penyelundupan narkoba akan lebih marak.

‘’Semakin diberikan ruang yang tidak memberikan efek jera maksimal pelakunya, maka ancaman merusak tatanan syariat (yaitu menjaga jiwa dan menjaga akal), menjadi sangat terbuka,’’ tegas Aziz, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/6).

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, lanjut Aziz, maka tidak ada alasan apapun untuk meringankan hukuman para pelaku narkoba.

Aziz juga menilai, keputusan pengurangan hukuman tersebut kontrapoduktif dengan upaya pihak kepolisian yang dengan tegas memberantas dan menindak para pelaku peredaran narkoba.

Seperti diketahui, enam terpidana perkara penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu lolos dari vonis mati yang diputuskan PN Cibadak, Sukabumi pada 6 April 2021, setelah Pengadilan Tinggi (PT) di Bandung, Jawa Barat, mengeluarkan putusan tingkat banding yang diajukan para terpidana.

Tiga dari enam terpidana yang sebelumnya divonis mati, mendapat pengurangan hukuman menjadi 15 tahun penjara. Sedangkan tiga terpidana lainnya, mendapatkan hukuman 18 tahun penjara. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement