REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatra Utara, menegur langsung warga yang hajatan karena telah melewati pukul 22.00 WIB.
"Kami temukan warga menggelar hajatan di luar batas jam malam. Yang punya hajatan kami beri teguran," kata Kepala Bidang Perundang-Undangan Satpol PP Kota Medan, Ardhani Syahputra, Senin (28/6).
Ia menerangkan, petugas mendatangi tempat hajatan warga di Jalan Taruma, Kampung Sejahtera, Medan Petisah, ketika sedang patroli penertiban sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/5352. Petugas Pemkot Medan, di antaranya Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, dan dibantu TNI/Polri meminta warga yang hajatan menghentikan acara itu.
"Tamu undangan kami minta membubarkan diri. Petugas mengimbau semua orang di lokasi tersebut menerapkan protokol kesehatan dan mereka mengikuti," katanya.
Setelah itu, petugas melanjutkan patroli protokol kesehatan dan Pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro ke Kecamatan Medan Johor. "Di sini ditemukan pelaku usaha Cadika Kopi masih beroperasi, meski sudah pukul 23.00 WIB. Akhirnya, petugas memberikan surat BAP ke pelaku usaha, dan diminta hadir ke Kantor Dinas Pariwisata," ujar Ardhani.