REPUBLIKA.CO.ID, MEMBERAMO RAYA -- Bupati Memberamo Raya, Papua, Dorinus Dasanipa (DD), telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana pencegahan, dan penanganan Covid-19 2020. Politikus dari partai Nasdem tersebut, dituduh menilap uang penanganan pandemi Covid-19 senilai Rp 3,15 miliar untuk mahar politik, dan kepentingan pribadi. DD, ditetapkan tersangka bersama Simon Rahametan (SR), Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal menerangkan, penetapan tersangka DD dilakukan pada Senin (28/6) kemarin, setelah gelar perkara. Sedangkan terhadap tersangka SR, sudah dilakukan penahanan sejak pekan lalu.
"Perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi, penyalahgunaan dana Covid-19 di Kabupaten Memberamo Raya 2020, penyidik menetapkan DD, dan SR sebagai tersangka,” kata dia, dalam rilis resmi Polda Papua, yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (29/6).
Kamal menerangkan, dalam kasus dugaan korupsi dana pencegahan, dan penanganan Covid-19 tersebut bermula pada penyelidikan, dan penyidikan tahun lalu. Dikatakan dia, dalam pengungkapan oleh kepolisian, terungkap adanya pertemuan antara DD, dan SR, bersama seseorang berinisial MRD pada medio Agustus 2019. Pertemuan itu dilakukan di posko pemenangan DD saat mencalonkan diri sebagai petahana pemilihan bupati (Pilbup) Membaremo Raya 2020.
“Dari pertemuan tersebut, menghasilkan kesepakatan antara tersangka DD, dan MRD untuk melakukan komunikasi dengan partai politik dalam mengusung saudara DD maju dalam Pilkada Kabupaten Memberamo Raya 2020,” ujar Kamal.
Dalam kesepakatan tersebut, kata Kamal, meminta adanya biaya komunikasi dengan partai politik senilai Rp 2 miliar. “Dan saudara DD, menyanggupi biaya komunikasi mahar partai politik tersebut,” ujar Kamal.
Pada Februari 2020, kata Kamal, tersangka DD memerintahkan SR untuk menyiapkan uang Rp 2 miliar. Namun, dikatakan, SR mengaku kepada DD tak ada dana.
“Pada bulan Maret 2020, tersangka DD menanyakan kembali kepada SR, terkait dana komunikasi partai politik tersebut,” terang Kamal.
Pada periode yang sama, menurut Kamal, penyidik menemukan adanya pencairan dana pencegahan, dan penanganan Covid-19 untuk Memberamo Raya. Dana tersebut, seharusnya diserahkan utuh kepada tim gusus tugas penanganan pandemi.
“Dari beberapa kali pencairan, tidak semua dana pencegahan, dan penanganan Covid-19, tidak semua diserahkan ke tim gugus tugas,” kata Kamal.
Dari penyidikan, kata Kamal, diketahui, adanya perintah dari SR kepada inisial ARS, selaku bendahara tim gugus tugas, untuk menyisihkan sebagian dana pencegahan, dan penanganan Covid-19 tersbeut. “Dari beberapa kali pencairan, hasil penyisihan dana yang dilakukan oleh ARS, terkumpul dana Rp 3,15 miliar,” kata Kamal.
Kata Kamal, dari hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan, dan Pembangunan (BPKP) Papua, disebutkan, dana pencegahan dan penanganan Covid-19 di Memberamo Raya 2020, senilai Rp 23,89 miliar. Akan tetapi, dari hasil audit, penggunaannya hanya setotal Rp 20,7 miliar.
Dari hasil penyidikan, Kamal mengungkapkan, Rp 3,15 miliar tersebut, diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, dan uang politiknya. “Rinciannya, yaitu untuk mahar politik tersangka DD senilai Rp 2 miliar, dan kepentingan pribadi tersangka DD lainnya, senilai Rp 1,15 miliar,” ujar Kamal.