Rabu 30 Jun 2021 02:58 WIB

Bank Sampah Pepeling Resmikan Program Sedekah Sampah

Program ini sebagai upaya edukasi masyarakat terkait pengolahan sampah

Bank Sampah Pepeling Desa Berdaya Ciparay kini sudah mulai membantu peran pemerintah dalam hal penanggulangan sampah, salah satunya dengan program memilah sampah dan menabungkannya di Bank Sampah.
Foto: istimewa
Bank Sampah Pepeling Desa Berdaya Ciparay kini sudah mulai membantu peran pemerintah dalam hal penanggulangan sampah, salah satunya dengan program memilah sampah dan menabungkannya di Bank Sampah.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Sampah merupakan salah satu permasalahan kompleks yang dihadapi oleh negara-negara berkembang maupun negara-negara maju di dunia, termasuk Indonesia. Karena sampah merupakan hasil efek samping dari adanya aktivitas manusia baik berupa aktivitas rumahan maupun aktivitas industri. Hal ini dirasakan masyarakat Desa Ciparay, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.

Melihat permasalahan tersebut, Bank Sampah Pepeling Desa Berdaya Ciparay kini sudah mulai membantu peran pemerintah dalam hal penanggulangan sampah, salah satunya dengan program memilah sampah dan menabungkannya di Bank Sampah.

Selain itu, bulan ini Bank Sampah akan segera meluncurkan Program Sedekah Sampah, salah satu bentuk nyatanya segera menyalurkan kepada masyarakat berupa keranjang sampah Organik dan Anorganik, Rabu (23/6).

Keranjang Sampah Organik ini dikhususkan untuk Sampah Rumahan atau sisa sisa makanan sehari hari, adapun keranjang sampah Anorganik dikhususkan untuk sampah botol dan gelas plastik. Harapan diberikannya program ini, untuk mengurangi volume sampah dan mulai mengedukasi masyarakat untuk mulai memilah sampah dari Sumbernya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement