Rabu 30 Jun 2021 09:37 WIB

Wali Kota Palu Instruksikan Seluruh OPD Optimalkan Vaksinasi

Setiap OPD bertanggung jawab mendatangkan seribu orang untuk divaksinasi.

Tim medis TNI Angkatan Laut bersiap menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada warga di atas kapal nelayan (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Abriawan Abhe
Tim medis TNI Angkatan Laut bersiap menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada warga di atas kapal nelayan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran pemkot lebih mengoptimalkan dukungan terhadap kegiatan vaksinasi massal di wilayah itu. "Setiap OPD sepekan ke depan terhitung sejak 29 Juni 2021 bertanggung jawab mendatangkan 1.000 orang ke tempat-tempat layanan vaksinasi untuk di vaksin Covid-19," kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (30/6).

Sebelumnya, Wali Kota Palu mengeluarkan Surat edaran nomor 443/1368/HKM/2021 perihal upaya penekanan angka penularan Covid-19 menuju zona hijau, menindaklanjuti hasil rapat evaluasi penanganan Covid-19 beberapa waktu lalu yang melibatkan lintas sektor. Pada rentan Bulan Juni 2021 ini, Kota Palu mengalami peningkatan kasus cukup signifikan. Oleh karena itu, untuk menekan laju penularan Covid-19 agar Palu berstatus zona hijau, pemerintah setempat memandang perlu adanya keseriusan dan sinergi semua pihak dengan memaksimalkan langkah-langkah strategis.

Baca Juga

"Vaksinasi harus dilaksanakan secara masif oleh masing-masing kelurahan yang di koordinir camat," ujar Hadianto.

Dia mengatakan, camat harus memastikan sepekan ke depan terhitung hari ini prosentase capaian masyarakat yang divaksinasi harus mencapai 80 persen. Selan itu, operasi yustisi harus dilakukan tiga kali sehari dengan membagi tiga tim dan sasaran bukan hanya kerumunan masyarakat pada tempat umum dan tempat usaha, tetapi juga masyarakat yang beraktivitas sendiri-sendiri abai terhadap protokol kesehatan (prokes).

Selanjutnya, dalam poin lain wali kota juga menegaskan, dalam rangka pengetatan penerapan Prokes, Satuan tugas (Satgas) Covid-19 di kelurahan dan kecamatan melibatkan peran tokoh-tokoh yakni lembaga ada, tokoh agama serta tokoh masyarakat secara intens ikut membantu operasi yustisi beserta penerapan hukum. "Camat harus mengatur Satgas Kebersihan, Keindahan, Keamanan, Ketertiban dan Kenyamanan atau K5 di kelurahan dalam pelaksanaan operasi yustisi penegakan hukum dan penerapan disiplin prokes dengan sistem penugasan secara silang antarkelurahan," ucap Hadianto.

Wali kota menginstruksikan, setiap pelaksanaan operasi lapangan wajib terorganisir dan terdokumentasi secara rapi dan hasil operasi dilaporkan melalui Sekretariat daerah (Setda) Kota Palu. Selain itu rumah warga terkonfirmasi positif Covid-19 harus dilabeli 'dalam penanganan petugas Covid-19' dan diawasi personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Selain itu juga dilakukan pemeriksaan secara berkala oleh tim medis yang ditugaskan. 

"Harus ada pemberlakuan sistem zonasi di setiap kelurahan, termasuk tempat-tempat umum dalam rangka penanggulangan Covid-19. Setiap kegiatan yang menimbulkan keramaian harus mengajukan izin Satgas Covid-19 Kota Palu," ujar Hadianto. 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement