REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSEL -- Sistem sertifikat Covid-19 digital Uni Eropa (UE) resmi diluncurkan pada Kamis (1/7).
Dokumen tersebut bertujuan memfasilitasi perjalanan di wilayah blok tersebut tanpa persyaratan karantina atau tes lebih lanjut.
Semua warga negara dan penduduk UE dapat meminta sertifikat itu dari otoritas negara masing-masing secara gratis.
Dokumen tersebut tersedia dalam format cetak maupun digital, menampilkan kode QR yang memungkinkan pihak berwenang untuk memindai dan menentukan status pelancong.
Sertifikat itu menunjukkan jika seseorang telah menerima semua dosis vaksin yang direkomendasikan yang disetujui oleh European Medicine Agency, memiliki hasil tes PCR negatif selama 72 jam terakhir, atau sudah pulih dari Covid-19 dalam enam bulan terakhir.
Negara-negara Uni Eropa dapat memutuskan apakah mereka mengizinkan masuknya orang-orang yang hanya menerima satu dosis vaksin atau disuntik dengan vaksin lainnya, seperti vaksin Sputnik V Rusia atau Sinopharm China.
Sistem sertifikat diusulkan oleh Komisi Eropa pada Maret.
Setelah beberapa putaran negosiasi, Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa menyepakati regulasi sertifikat Covid-19 pada 20 Mei.